Timika (ANTARA) - Pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Mar'uf Amin menang telak atas pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di wilayah Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua dengan perolehan suara sebanyak 96.553 lawan 13.268 suara.
Perolehan suara kedua pasangan capres-cawapres yang berkompetisi pada pemilu serentak 17 April 2019 itu ditetapkan dalam rapat pleno Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Mimika Baru bertempat di Gedung Eme Neme Yauware Timika, Minggu malam.
Ketua PPD Mimika Baru Mathius Way didampingi anggota PPD Mimika Baru Hengky Binur kepada Antara di Timika, Minggu, mengatakan rapat pleno penetapan perolehan suara pemilihan presiden-wakil presiden RI dihadiri oleh saksi dari parpol pengusung kedua pasangan calon, Panitia Pemungutan Suara/PPS pada 11 kelurahan dan tiga kampung (desa) di wilayah Distrik Mimika Baru serta disaksikan oleh Panitia Pengawas (Panwas) Distrik Mimika Baru.
"Saksi dari kedua pasangan calon sudah menandatangani berita acara penetapan perolehan suara pemilihan presiden-wakil presiden RI tingkat Distrik Mimika Baru disaksikan oleh Panwas Distrik Mimika Baru. Para saksi tidak mengajukan keberatan terhadap hasil yang ada sebab selama proses rekapitulasi suara berlangsung semuanya ikut hadir dan berlangsung secara transparan. Dokumen yang kami rekap bersumber dari formulir C1 hologram dan C1 plano dari semua TPS," jelas Hengky.
Pemilih yang bermukim di Distrik Mimika Baru merupakan yang terbesar di Kabupaten Mimika dengan jumlah keseluruhan sesuai DPT sebanyak 111.726 orang. Adapun suara tidak sah sebanyak 1.905 surat suara.
Saat pemungutan suara pada pemilu serentak 17 April lalu, di wilayah Distrik Mimika Baru disediakan sebanyak 411 TPS.
Usai menyelesaikan pleno rekapitulasi dan penghitungan suara pemilihan presiden-wakil presiden RI, PPD Mimika Baru masih melanjutkan proses rekapitulasi suara pemilihan calon DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi Papua dan DPRD Kabupaten Mimika.
Mathius Way mengatakan jajarannya diberi kesempatan (sesuai ketentuan yang diatur dalam PKPU RI) untuk menyelesaikan proses rekapitulasi dan penghitungan suara pemilu hingga 4 Mei 2019.