Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.
Sidang kali ini masih beragendakan pemeriksaan kepada saksi yang akan dihadirkan oleh pihak terdakwa Ratna Sarumpaet, yaitu Fahri Hamzah, Cahaya Nainggolan dan Dr. Frans Asisi sebagai saksi ahli.
Tiba di PN Jakarta Selatan dengan didampingi anaknya, Atiqah Hasiholan, Ratna berharap bahwa kesaksian Fahri dapat meringankan dakwaan terhadapnya.
Diketahui bahwa sebelumnya Ratna juga mengatakan bahwa Fahri sendiri yang mengajukan diri untuk menjadi saksi dalam persidangannya.
Pada sidang sebelumnya, majelis hakim melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli, yaitu ahli bahasa, sosiolog, ahli hukum dan ahli digital forensik yang didatangkan oleh JPU.
Dalam kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik ini, terdakwa Ratna Sarumpaet didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan juga dakwaan Pasal 28 Ayat (2) juncto 45A Ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
Muannas berharap Ratna Sarumpaet tidak ulangi kesalahan setelah bebas bersyarat
Kamis, 26 Desember 2019 17:31
Ratna Sarumpaet ajukan banding atas vonis dua tahun penjara
Rabu, 17 Juli 2019 18:14
Ratna Sarumpaet divonis dua tahun penjara
Kamis, 11 Juli 2019 18:38
Polisi: Pemeriksaan putri Amin Rais terkait pengembangan kasus Ratna Sarumpaet
Selasa, 28 Mei 2019 17:00
Ratna Sarumpaet dituntut enam tahun penjara terkait berita bohong
Selasa, 28 Mei 2019 16:28
Polisi agendakan pemeriksaan Amien Rais terkait Ratna Sarumpaet
Rabu, 10 Oktober 2018 10:12
Ratna Sarumpaet dijerat pasal berlapis
Jumat, 5 Oktober 2018 10:21
Polda Metro Jaya tangkap Ratna Sarumpaet di bandara
Kamis, 4 Oktober 2018 22:03