Pemerintah diminta membantu tujuh pelaut Indonesia yang menghadapi persoalan di perairan Shanghai, China, karena masuk tanpa izin.
Tujuh WNI tersebut adalah kapten beserta enam anak buah kapal (ABK) yang mengawaki Kapal Jixiang, yang dioperasikan oleh perusahaan pelayaran Taiwan.
Kapal Jixiang sedang dalam perjalanan mengangkut gula dari Taichung dan Taipei, Taiwan, menuju Hong Kong. Namun, kapten kapal Waryanto bin Riswad (41) diperintahkan oleh perusahaan untuk memutar haluan ke utara (Shanghai), padahal posisi Hong Kong di barat daya.
Selain Waryanto, keenam ABK pemegang paspor Indonesia yang saat ini masih terkatung-katung di perairan laut China timur itu adalah Oskar Raya Bitan (31), Zainal Haris (41), Endrayanto (30), Setiawan Zem Rente (25), Azzumar Sajidin (32), dan Sahbri (27).
Sejak ditahan oleh Badan Keamanan Laut China (MSA) pada 17 April 2019, para pelaut asal Indonesia itu tidak jelas nasibnya karena perusahaan pelayaran belum memenuhi kewajiban membayar denda yang ditetapkan oleh MSA dan Imigrasi China. Demikian halnya dengan gaji ketujuh pelaut tersebut.
“Harapan kami KJRI Shanghai atau KBRI Beijing bisa mendesak agar perusahaan segera membayar denda tersebut agar para kru kapal dapat segera dipulangkan ke Tanah Air tanpa harus menjalani proses persidangan,” ujar Ketua Advokasi Hukum dan HAM Pergerakan Pelaut Indonesia (PPI) Imam Syafii saat dihubungi Antara di Jakarta, Jumat.
Selain itu, PPI juga meminta KDEI Taipei menghubungi pihak perusahaan kapal di Taipei agar memenuhi tanggung jawabnya atas nasib ketujuh ABK asal Indonesia.
Imam merasa perlu mengadvokasi kasus ini karena salah satu ABK kapal tersebut, yakni, Azzumar Sajidin (32) adalah salah satu anggota PPI.
Bahkan, perwakilan keluarga Azzumar telah mendatangi kantor DPD PPI Provinsi Sumatera Selatan untuk meminta bantuan agar Azzumar dapat dibantu penyelesaian masalahnya agar bisa segera pulang ke kampung halamannya di Palembang.
PPI juga telah melakukan pengaduan secara resmi ke Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri di Jakarta, Jumat.
“Direktorat PWNI dan BHI Kemlu menyambut baik laporan kami dan akan segera menindaklanjuti lewat koordinasi dengan KJRI Shanghai serta instansi terkait lainnya,” kata Imam.
Pada Rabu (8/5) dilaporkan ANTARA Beijing bahwa ketujuh pelaut Indonesia mendapatkan bantuan logistik dari KJRI Shanghai untuk keperluan selama beberapa hari ke depan.
Para ABK tersebut masih berada di atas Kapal Jixiang, yang saat ini berada di perairan dekat Pantai Lianyung, Provinsi Jiangsu, sambil menunggu proses penyelesaian administrasi dan kewajiban lainnya oleh perusahaan pelayaran yang berkedudukan di Taiwan.
Menurut kapten kapal Waryanto, gaji sebagian ABK juga sudah dibayarkan melalui rekening masing-masing.
Masih menurut Waryanto, agen penempatan kerja para ABK juga sedang mengupayakan tuntutan atas hak-hak yang seharusnya diterima dari perusahaan pelayaran.
Pemerintah diminta bantu tujuh pelaut Indonesia langgar perairan di Shanghai
Harapan kami KJRI Shanghai atau KBRI Beijing bisa mendesak agar perusahaan segera membayar denda tersebut agar para kru kapal dapat segera dipulangkan ke Tanah Air tanpa harus menjalani proses persidangan
Jakarta (ANTARA) -