Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, mendesak kepala dinas di setiap organisasi perangkat daerah untuk pro aktif meningkatkan serapan anggaran dana alokasi khusus (DAK) yang masih hingga September 2019 masih minim yakni Rp11,7 miliar atau 23 persen.
"Droping tahap pertama dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Biak terhadap anggaran DAK 2019 kepada kas daerah sebesar Rp49,4 miliar tetapi yang baru terserap Rp11,7 miliar," ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Biak Lot L.Yensenem di Biak, Senin.
Lot mengakui, minimnya serapan DAK di setiap organisasi perangkat daerah karena belum semua kepala dinas, badan dan kasub keuangan serta bendahara pengeluaran mengajukan permintaan anggaran atas kontrak kerja proyek fisik yang telah dikerjakan.
Jika serapan DAK tidak maksimal hingga batas waktu 15 Desember 2019 maka dana yang tidak tersalurkan di setiap OPD akan kembali ke kas negara alias hangus karena tidak bisa dipakai karena terbatas waktunya.
Untuk mengantisipasi DAK tidak terserap 100 persen, menurut Lot, ia sudah mengimbau dan memberitahukan kepala dinas dan badan di masing-masing OPD untuk mengajukan klaim anggaran pekerjaan fisik DAK 2019.
"Saya harapkan kepala dinas dan badan di lingkup Pemkab Biak Numfor harus pro aktif mengajukan permintaan pencairan anggaran DAK, ya kami tidak bisa mencairkan dananya jika tak ada permintaan sebagai dasar hukum pencairannya," ujarnya.
Lot mengaku sangat optimistis hingga batas akhir tahun anggaran 2019 realisasi serapan DAK 2019 di Kabupaten Biak Nuunfor dapat mencapai hingga 100 persen.
Berdasarkan data Pemkab Biak Numfor pada 2019 Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2019 mencapai Rp1,3 triliun, dengan sumber penerimaan dana alokasi khusus (DAK) mencapai di atas Rp150 miliar lebih.