Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, mengajukan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023 dan rancangan APBD perubahan 2019 kepada DPRD untuk mendapatkan pengesahan menjadi peraturan daerah, Senin.
Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap mengharapkan proses pembahasan dokumen RPJMD Biak Numfor 2018-2023 dapat berjalan dengan lancar sesuai tahapan jadwal persidangan yang telah ditetapkan DPRD Biak.
"Dokumen RPJMD Pemkab Biak Numfor merupakan implementasi kebijakan pembangunan dan visi misi Bupati Biak religius, berkarakter dan berbudaya," ungkap Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap.
Ia mengakui, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 263 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dokumen perencanaan pembangunan terdiri dari (i) rencana pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD).
Selain itu rencana perangkat daerah berupa rencana strategis pembangunan daerah dan rencana kerja perangkat daerah.
Sementara itu, Ketua DPRD Biak Zeth Sandy mengatakan tata cara penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah telah diatur dalam Pasal 264 ayat 3.
RPJMD yang diajukan ke DPRD, menurut Zeth Sandy, merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah.
"Juga program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJM Nasional," katanya.
Ia mengatakan materi dokumen RPJMD 2018-2023 merupakan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 di bidang perencanaan pembangunan daerah sangat jelas, bahwa perencanaan pembangunan yang disusun oleh seluruh pemerintah daerah yakni provinsi, kabupaten dan kota.
Tujuan dokumen RPJMD, menurut Ketua DPRD Zeth Sandy, dalam upaya untuk pencapaian target prioritas pembangunan daerah sebagaimana telah dituangkan ke dalam visi, misi dan program kerja kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.
RPJMD, lanjutnya, adalah penjabaran dari sasaran prioritas nasional dan program strategis nasional yang wajib diintegrasikan ke dalam dokumen rencana pembangunan daerah lima tahunan.
"Nantinya setiap fraksi DPRD berkewajiban menyampaikan pandangan terhadap materi dokumen pembangunan daerah 2018-2023 apakah nanti menerima atau tidak," ujarnya.
Penyerahan tiga materi sidang pembahasan DPRD masa sidang III 2019, di antaranya Raperda LKPH tahun anggaran 2018, RPJMD 2018-2023 serta perubahan APBD 2019 akan berlangsung hingga 11 Oktober 2019.