Terlepas dari masih adanya moratorium terbatas atau tidak, Rico berharap Presiden Joko Widodo tidak memundurkan rencana pemekaran wilayah dari Papua Barat itu menjadi tahun 2021 supaya Papua Barat Daya bisa didefinitifkan di tahun 2024.
“Tahun 2020 seharusnya pembentukan Papua Barat Daya sudah berlangsung. Tidak dimundurkan lagi ke tahun 2021,” ujar Rico saat ditemui di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen RI Jakarta, Senin.
Rico mengatakan dalam mempersiapkan diri untuk pemekaran, calon Provinsi Papua Barat Daya harus terlebih dulu menjadi daerah administrasi selama dua tahun.
Kemudian di tahun ketiga akan dievaluasi oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Rico, tim percepatan pemekaran calon Provinsi Papua Barat Daya yang terdiri dari masyarakat Kota Sorong Papua Barat, Kabupaten Sorong, Raja Ampat, Sorong Selatan, Tambrauw dan Kabupaten Maybrat sudah cukup lama berupaya memekarkan diri dari Provinsi Papua Barat.
Anggota DPR dari daerah pemilihan Papua Barat itu menambahkan kalau pemerintah mempersoalkan dokumen perizinan, maka persyaratan itu kini pastil sudah cukup lengkap.
“Melihat telah 15 tahun masyarakat calon Provinsi Papua Barat Daya berjuang bolak-balik ke DPR RI, Mendagri, dan instansi lainnya, saya pikir semestinya tidak ada lagi dokumen yang kurang. Pasti sudah dilengkapi semua,” ujar Rico.
Hanya saja, ia yakin kalau mau mencari-cari kesalahan, akan ada saja ditemukan persyaratan yang kurang.
Ia mengatakan, jika pemerintah memang berniat baik untuk memekarkan Papua Barat, maka secara otomatis jika masih ada yang kurang pasti akan dibantu untuk diluruskan.
Hal itu, menurut Rico, tergantung niat dari masing-masing pemangku kebijakan tersebut, baik Presiden Jokowi maupun DPR harus sama.
“Kalau niatnya membantu, ada dokumen sedikit saja yang tidak prinsipil, saya kira akan dibantu,” ujar Rico.
Ia menilai dulu sebenarnya izin pembentukan Provinsi Papua Barat Daya sempat terhambat karena beberapa sebab. Pertama, karena suara yang memperjuangkan pemekaran tidak bersatu padu.
“Nah, pada saat ini sudah disatukan, tidak ada lagi perbedaan persepsi yang sebelumnya mungkin ada tiga persepsi sekarang sudah menjadi satu,” ujar dia.
Kedua, kata dia, kalau dulu masih belum ada persetujuan dari Gubernur Papua Barat dan anggota DPRD, serta belum ada surat-surat pendukung lainnya.
“Kalau sekarang itu sudah lengkap. Lalu kurang apalagi?” ujar Rico.