Jakarta (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama 14 hari kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nabire, Daniel Denny Martin yang merangkap jabatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal itu dikatakan Pimpinan Majelis sekaligus Pelaksana tugas (Plt.) Ketua DKPP, Prof. Muhammad untuk memberi kesempatan kepada Daniel memilih antara menjadi PNS atau tetap menjadi anggota KPU Kabupaten Nabire.
"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu II, Daniel Denny Martin selaku anggota KPU Kabupaten Nabire untuk memberikan kesempatan memilih sebagai PNS atau anggota KPU Kabupaten Nabire terhitung 14 hari kerja sejak dibacakannya putusan ini," jelas Prof. Muhammad dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 233-PKE-DKPP/VIII/2019 yang digelar di Ruang Sidang DKPP, lantai 5, Jalan MH. Thamrin Nomor 14, Jakarta Pusat, Rabu.
Daniel diadukan oleh Pengadu Kristianus Agapa yang merupakan calon legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
Kristianus mempermasalahkan status Daniel sebagai PNS saat menjabat sebagai Anggota KPU Kabupaten Nabire.
Anggota DKPP, Dr. Ida Budhiati mengungkapkan status Teradu Daniel Denny Martin sebagai PNS sekaligus anggota KPU Kabupaten Nabire terbukti melanggar Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Teradu II (Daniel) terbukti melanggar Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” kata Dr. Ida Budhiati.
Dalam putusan terhadap perkara yang sama, Majelis DKPP menjatuhkan juga sanksi peringatan kepada Ketua KPU Kabupaten Nabire Wilhelmus Degey dan Jhoni Kambu.
DKPP menggelar pembacaan putusan 12 perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dengan jumlah Teradu 60 orang pada Rabu. Terdiri atas 46 dari unsur KPU dan 14 unsur Bawaslu.