Kapolres Merauke diwakili Kasubag Humas AKP Ariffin, saat dikonfirmasi dari Jayapura, Jumat, menyatakan dua pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan tersebut, yakni YH dan L sudah diamankan di Polsek KPL dan diserahkan ke Polres Merauke untuk diproses lebih lanjut.
Berdasarkan laporan yang diterima, kasus tersebut berawal saat adanya pengendara sepeda motor yang melintas dengan kencang di permukiman, sehingga warga merasa terganggu.
Akibatnya korban bersama warga keluar rumah dan mencegat pengendara sepeda motor itu, serta merusak kendaraannya.
Motor yang ternyata pinjaman itu dikembalikan kepada pemiliknya dalam keadaan rusak, sehingga pemiliknya tidak terima dan mencari pelaku perusakan, dengan membawa senjata tajam.
Setibanya di tempat kejadian (TKP), yakni di Jembatan Gudang Arang, kedua pelaku dicegat dan dipukul oleh korban dan kawan-kawan hingga menyebabkan YH terjatuh dan melarikan diri.
Sedangkan rekannya L sebelum melarikan diri sempat menusuk korban dengan menggunakan clurit, ujar Ariffin.
Saat petugas dari Polsek KPL dan Satlantas Polres Merauke melakukan olah TKP, warga menyatakan itu kecelakaan tunggal. Namun dari hasil olah TKP ternyata bukan kasus kecelakaan lalu lintas, melainkan pengeroyokan yang berujung maut.
Kasusnya saat ini sedang didalami, sehingga keluarga korban diminta tidak mudah terpancing emosi dan mempercayakannya ke polisi untuk menanganinya hingga tuntas, kata AKP Ariffin.