Timika (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua tengah menyiapkan realokasi (recofusing) kedua APBD 2020 guna memperbesar kapasitas anggaran untuk penanganan wabah pandemi COVID-19.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Mimika Marthen Paiding di Timika,.Senin, mengatakan tim anggaran Pemkab Mimika sementara melakukan realokasi APBD Mimika tahap kedua menindaklanjuti Keputusan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2020 tentang penyesuaian pendapatan daerah atau transfer daerah.
"Kegiatan realokasi kedua dari APBD Mimika tahun 2020 sedang berjalan dengan kebijakan yaitu ada 11 item kegiatan dalam APBD 2020 yang harus dipangkas masing-masing 50 persen sehingga tersedia anggaran yang cukup untuk penanganan COVID-19," kata Marthen.
Menurut dia, kegiatan-kegiatan yang dipangkas tersebut yaitu yang penganggarannya dalam APBD 2020 cukup besar yaitu dengan nilai diatas Rp5 miliar.
"Kita semua tidak mengetahui kondisi ke depan seperti apa sehingga Pemkab Mimika perlu mengambil langkah-langkah dengan memangkas anggaran. Ada yang kita pangkas 50 persen, bahkan sampai 60 persen dengan catatan kegiatan yang sudah direncanakan dalam APBD 2020 tetap dilaksanakan sesuai dengan pagu. Kalau tahun ini kami tidak bisa membayar 100 persen, maka sisanya akan dibayar tahun berikutnya," jelasnya.
Pemerintah Pusat juga telah memberikan arahan kepada pemerintah daerah agar segera melakukan adendum terhadap kontrak-kontrak pekerjaan yang sudah ditandatangani.
Marthen menjelaskan bahwa Pemkab Mimika telah melakukan recofusing tahap pertama terhadap APBD 2020 dengan total anggaran yang dikucurkan untuk penanggulangan wabah COVID-19 mencapai Rp197.751.761.500.
Kebijakan recofusing atau realokasi APBD Mimika 2020 dilakukan lantaran tidak tersedianya dana yang cukup untuk penanganan wabah COVID-19, sebab pada APBD Mimika 2020 hanya dianggarkan dana sebesar Rp19 miliar untuk alokasi dana tak terduga.
Anggaran sebesar itu digunakan untuk menangani tiga kegiatan utama yaitu peningkatan kapasitas kesehatan menelan anggaran Rp166.251.761.500. Selanjutnya untuk kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat dianggarkan dana Rp11.500.000.000 dan kegiatan Jaring Pengaman Sosial (JPS) dengan dana sebesar Rp20 miliar.
Untuk bidang kesehatan, dana yang dianggarkan digunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana kesehatan seperti ruang isolasi pasien COVID-19 di RSUD Mimika, belanja kebutuhan medis dan obat-obatan.
"Khusus untuk dana penanganan COVID-19 di RSUD Mimika dibutuhkan dana sekitar Rp91 miliar dengan tambahan sekitar Rp4 miliar karena ada perekrutan tenaga medis," jelas Marthen.
Sementara di bidang pemberdayaan ekonomi, dana yang dikucurkan untuk penyediaan dan pembelian bahan kebutuhan pokok dari masyarakat melalui Disperindag, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Koperasi, dan lainnya.
Adapun dana JPS digunakan untuk pembelian dan distribusi bantuan bahan kebutuhan pokok untuk masyarakat Mimika baik di wilayah pesisir pantai, pegunungan dan di sekitar Kota Timika.
"Awalnya kami hanya menganggarkan Rp5 miliar, ternyata setelah dihitung kembali untuk bisa menyalurkan bahan pokok sampai di pedalaman membutuhkan dana sekitar Rp20 miliar. Setelah disalurkan ke 16 distrik di luar, masih ada sisa dana Rp2,7 miliar dikembalikan ke kas daerah,"ujarnya.
Mengingat tiga distrik dalam kota belum ada penyaluran bahan kebutuhan pokok, lanjutnya, maka kebijakan Pemkab Mimika untuk menganggarkan kembali Rp16 miliar untuk pengadaan bahan kebutuhan pokok yang akan disalurkan ke tiga distrik dalam Kota Timika mulai pekan ini.
APBD Mimika tahun anggaran 2020 yang ditetapkan oleh DPRD Mimika pada persidangan bulan Desember 2019 sebesar Rp4,3 triliun.