Jakarta (ANTARA) - PT. Perindustrian Angkatan Darat (PT Pindad) melakukan inovasi pembuatan ventilator non-invasif untuk membantu penanganan pasien pandemi COVID-19 yang sudahmendapatkan persetujuan dari Kementerian Kesehatan.
"Direktur Utama Pindad melaporkan ventilator non-invasif Pindad sudah mendapat approval dari Kemenkes," kata Kepala Staf TNI AD Jenderal Andika Perkasa, melalui siaran pers TNI AD, di Jakarta, Sabtu.
Ventilator tersebut bersifat non-invasif dengan teknik ventilasi mekanis tanpa menggunakan pipa trakea atau endotracheal tube pada jalan nafas.
Tahap selanjutnya adalah uji klinis ventilator yang rencananya dilakukan di 10 RS TNI AD sebagaimana yang dipersyaratkan.
Namun, Andika meminta uji klinis ventilator non-invasif itu bisa dilakukan di lebih dari 10 RS TNI AD, apalagi ada 68 RS yang dimiliki TNI AD yang tersebar di berbagai daerah.
"Namun saya ingin Dirut Pindad melakukannya lebih dari 10 rumah sakit, dari 68 rumah sakit TNI AD di seluruh Indonesia," lanjut Kasad.
Kasad menambahkan bahwa ventilator non-invasif yang diberikan ke beberapa RS untuk uji klinis, selanjutnya akan diberikan kepada RS tersebut untuk menjadi hak milik.
"Rumah sakit yang menerima ventilator untuk uji klinis harus memberikan feedback mengenai hasil uji klinisnya. Nanti dilaporkan ke dokter tugas, selaku Kapuskes AD, kemudian dokter tugas yang akan melaporkan ke Dirut Pindad," ujarnya menjelaskan.
Jenderal Andika mengatakan RSPAD Gatot Soebroto juga akan mendapatkan ventilator non-invasif tersebut untuk percepatan penanganan COVID-19.
"Jika sesuai standar akan digunakan di seluruh RS TNI AD di Indonesia," tukas Kasad.