Jakarta (ANTARA) - Rumah kontrakan buronan Biro Investigasi Federal (Federal Bureau of Investigation/FBI) Amerika Serikat bernama Russ Albert Medlin di jalan Brawijaya VII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan kerap didatangi remaja perempuan masih di bawah umur.
Hal tersebut diungkapkan Nurbaiti, asisten rumah tangga yang bekerja rumah kontrakan Russ Medlin, saat ditemui di Jakarta, Rabu.
"Saya baru bekerja seminggu, saya perhatikan setiap hari selalu ada perempuan yang datang, masih muda-muda," kata Nurbaiti.
Menurut dia, usia perempuan yang datang tersebut antara 15 tahun hingga 22 tahun, terlihat dari penampilannya.
Mereka, lanjut Nurbaiti, datang ke kediaman majikannya tanpa dijemput alias datang sendiri setiap harinya.
"Mereka datang sendiri pakai taksi online (daring)," kata Nurbaiti.
Sementara itu menurut Widyo Utomo Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat mengatakan warga negara Amerika tersebut telah tinggal di wilayah tersebut sejak bulan Ramadhan.
Rumah yang ditempati Bruss dulunya kosong, dan di sewa oleh tersangka. Selama tinggal di jJlan Brawijaya VII tersebut, petugas keamanan setempat sering melihat perempuan muda sering keluar masuk rumah pelaku.
"Sebetulnya petugas keamanan di situ sama beberapa warga tahu bahwa setiap hari ada keluar masuk perempuan. Pembantunya juga takut katanya. Mereka juga enggak ada yang tegur," kata Widyo.
Widyo bersyukur polisi menangkap pelaku karena telah meresahkan warga sekitar yang mengira ada perampokan, ternyata polisi melakukan penangkapan pelaku terkait prostitusi anak di bawah umur.
"Saya lihat orang asingnya diborgol, ada tiga perempuan di bawah umur saat penangkapan itu, kemudian komputer dan hp juga lagi diselidiki," kata Widyo.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap buronan Biro Investigasi Federal (Federal Bureau of Investigation/FBI) Amerika Serikat bernama Russ Albert Medlin, yang dicari lantaran terlibat kasus penipuan investasi Bitcoin yang menimbulkan kerugian hingga Rp11 triliun.
Medlin ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, pada 15 Juni 2020 karena perkara prostitusi perempuan di bawah umur.
Setelah diamankan, petugas melakukan pemeriksaan latar belakang dan menemukan red notice dari FBI dan Organisasi Polisi Kriminalitas Internasional (Interpol).
Petugas kemudian mengamankan beberapa barang bukti seperti laptop, handhpone, uang tunai Rp63 juta dan uang tunai 20 ribu dolar AS.
Atas perbuatannya petugas menjerat Medlin dengan Pasal 76 junto Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 perubahan UU 23 tahun 2002, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar.