Kendari (ANTARA) - Polisi memulangkan 11 anak perempuan, di antaranya masih berstatus pelajar yang sebelumnya diamankan dari sebuah hotel diduga terlibat kasus prostitusi daring (online) via MiChat, di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), ke orangtua masing-masing.
"Sudah dipulangkan ke orangtua mereka setelah di-assesment oleh Dinas Sosial," kata Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Baruga AKP Gusti Komang Sulastra saat diwawancara via WhatsAppnya, Minggu.
Ia menyampaikan, dari 11 perempuan tersebut, tiga orang di antaranya wajib lapor. Pemulangan 11 remaja tersebut untuk mendapatkan pembinaan oleh orangtua mereka, sehingga tidak terlibat pada kegiatan yang salah.
Sebelumnya, personel Polsek Baruga saat melakukan Operasi Pekat (penyakit masyarakat) pada Selasa, 6 April lalu, mengamankan 11 anak perempuan di kamar Hotel Grand DDNS yang terletak di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, diduga sedang menunggu pria hidung belang.
Sebanyak 11 anak tersebut, di antaranya TT (17) status pelajar asal Kota Kendari; EL (17) status pelajar asal Kendari; AA (18) status pelajar asal Kabupaten Kolaka; DO (17) bukan pelajar asal Kendari; dan A (17) pelajar asal Kendari;
Berikutnya, NW (20) bukan pelajar asal Kendari; H (20) bukan pelajar asal Kabupaten Konawe Kepulauan; EF (20) bukan pelajar asal Kendari; WA (21) bukan pelajar asal Kendari; WD (18) bukan pelajar asal Kendari, dan TJ (19) bukan pelajar asal Kendari.
Hasil pemeriksaan 11 anak tersebut, dua di antaranya inisial TT (17) dan AA (18) kepada penyidik mengaku bahwa pemilik hotel inisial AR, pernah menawarkan untuk melayani warga negara asing (WNA) asal China kepada mereka, kemudian diberikan Rp500 ribu oleh pemilik hotel.
"Benar ada yang mengaku seperti itu. Kami jadikan rujukan, hanya untuk menetapkan tersangka, kami butuh tambahan alat bukti," ujar Gusti.
Pihaknya baru memperoleh satu alat bukti, yakni keterangan dari anak-anak itu, namun mereka sudah lupa kapan peristiwa tersebut dan bukti uang transaksinya.
Terkait kasus tersebut, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik Hotel Grand DDNS inisial AR (40) tempat ditemukan 11 orang anak tersebut.
"Penyidik masih terus kumpulkan bukti-bukti," ujar Gusti pula.
Berita Terkait
Polresta Jayapura Kota hadirkan Polisi Santa menjelang Natal
Selasa, 17 Desember 2024 21:22
Polisi Jayapura imbau warga berkendara tak bawa barang berharga
Kamis, 12 Desember 2024 11:39
Polisi tetapkan tiga anggota KNPB tersangka pengeroyokan
Selasa, 19 November 2024 15:36
IDI Jayawijaya minta polisi usut tuntas pemukulan dokter RSUD Mamteng
Senin, 11 November 2024 20:34
Wakapolres Biak pimpin periksa HP personel cegah judi online
Jumat, 8 November 2024 10:02
Polresta Jayapura tangkap IRT menyimpan ganja seberat 9,6 kilogram
Sabtu, 26 Oktober 2024 3:02
Koalisi Advokasi Jurnalis Tanah Papua harap polisi ungkap kasus bom molotov
Selasa, 22 Oktober 2024 9:23
Polisi imbau warga pesisir Jayapura menjaga kamtibmas jelang Pilkada 2024
Selasa, 8 Oktober 2024 12:40