Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih perkara korupsi kegiatan pengadaan tanah TPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang bersumber dana dari APBD Tahun Anggaran 2013 senilai Rp6 miliar.
Sebelumnya dalam perkara tersebut, penyidik Polda Sumatera Selatan telah menetapkan Wakil Bupati OKU Johan Anuar (JR) sebagai tersangka.
"Sesuai ketentuan Pasal 10 A UU KPK, melalui unit korsupdak, hari ini 24 Juli 2020 KPK telah mengambil alih perkara dari Polda Sumsel, yaitu perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan tanah TPU Kabupaten OKU yang bersumber dana dari APBD TA 2013 senilai Rp6 miliar," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Ali mengungkapkan dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut sekitar Rp5,7 miliar.
Ia mengatakan alasan pengambilalihan itu karena menurut pertimbangan dari Kepolisian penanganan perkara tersebut sulit dilaksanakan secara baik sehingga penyelesaiannya diharapkan lebih cepat jika dilakukan oleh KPK.
"Penyerahan perkara tersebut terdiri dari berkas perkara, barang bukti, dan dokumen pendukung lainnya. Perkembangan penyelesaian perkara ini oleh KPK akan kami infokan lebih lanjut," tuturnya.
Sebelumnya pada Rabu (20/5), bertempat di Gedung KPK, Jakarta telah dilaksanakan kegiatan Koordinasi Supervisi Penindakan (Korsupdak) antara KPK dengan pihak perwakilan Polda Sumsel, Kejaksaan Tinggi Sumsel, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dan Bareskrim Polri terkait perkara tersebut.
KPK sebelumnya juga telah melakukan supervisi terhadap perkara tersebut dengan empat orang yang sudah divonis bersalah atas kasus itu, yakni Hidirman pemilik tanah, mantan Kepala Dinas Sosial OKU Najamudin, mantan Asisten I Setda OKU Ahmad Junaidi, dan mantan Sekda OKU Umirton, dengan jumlah kerugian negara kurang lebih Rp3,4 miliar.