Jayapura (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Papua dan Maluku memberikan pengurangan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang secara umum usaha serta ekonominya terdampak akibat pandemi COVID-19.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Papua-Maluku Normadin Budiman Salim di Jayapura, Kamis, mengatakan pihaknya memandang perlu untuk memberikan insentif berupa Program Pengurangan Sanksi Administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan Surat Tagihan Pajak (STP) sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009.
"Jangka waktu pelaksanaan program pengurangan sanksi administrasi adalah jangka waktu disampaikannya permohonan pengurangan sanksi administrasi pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP oleh wajib pajak yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak dari 1 Agustus 2020 sampai dengan 31 Desember 2020," katanya.
Menurut Normadin, tata cara permohonan oleh wajib pajak berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak.
"Pengurangan sanksi administrasi dapat diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut wajib pajak mengajukan permohonan pengurangan sanksi sesuai dengan pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP dengan alasan khilaf atau bukan kesalahan wajib pajak," ujarnya.
Dia menjelaskan kriteria lain yakni telah melunasi pokok pajak yang tertera di dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Tagihan Pajak juga telah melaporkan semua kewajiban SPT Masa Pajak Januari 2019 sampai dengan masa pajak terakhir sebelum bulan pengajuan permohonan serta telah melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2018 dan 2019.
"Selain itu, pengurangan ini berlaku bagi wajib pajak tidak dalam posisi sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan dan atau tindak pidana perpajakan," katanya lagi.
Dia menambahkan besaran pengurangan sanksi administrasi yang diberikan yakni 1 Maret-31 Desember 2020 sebesar 50 hingga 70 persen sedangkan sebelum 1 Maret 2020 sebesar 40 persen.