Jayapura (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Papua dan Maluku memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas pajak atas pengadaan barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19, sebagaimana diatur dalam PMK- 143/PMK.03/2020 hingga 31 Desember 2021.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Papua-Maluku Normadin Budiman Salim di Jayapura, Kamis, mengatakan selain itu, juga fasilitas pajak penghasilan bagi anggota masyarakat yang membantu upaya pemerintah memerangi wabah COVID-19 melalui produksi, sumbangan, penugasan, serta penyediaan harta sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 juga diperpanjang hingga 30 Juni 2021.
"Fasilitas PPN yang berlaku hingga 31 Desember 2021 adalah PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah kepada yakni pertama badan atau instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain atas impor atau perolehan barang kena pajak, perolehan jasa kena pajak, dan pemanfaatan jasa kena pajak dari luarnegeri," katanya.
Menurut Normadin, kedua industri farmasi produksi vaksin dan atau obat atas perolehan bahan baku vaksin dan atau obat untuk penanganan COVID-19 yakni fasilitas pajak terkait impor oleh industri farmasi produksi vaksin diatur dalam PMK-188/PMK.04/2020).
"Terakhir wajib pajak yang memperoleh vaksin atau obat untuk penanganan COVID-19 dari industri farmasi sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya," ujarnya.
Dia menjelaskan tidak hanya itu, fasilitas PPh yang diperpanjang hingga 31 Desember 2021 adalah pembebasan dari pemungutan atau pemotongan PPh sebagai berikut yakni Pasal 22 dan Pasal 22 Impor, atas impor dan pembelian barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 yang dilakukan oleh badan atau instansi pemerintah, rumah sakit dan pihak lain yang ditunjuk.
"Selanjutnya, Pasal 22 atas pembelian bahan baku untuk memproduksi vaksin atau obat untuk penanganan COVID-19 oleh industri farmasi produksi vaksin dan atau obat, lalu Pasal 22 atas penjualan vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 oleh industri farmasi produksi vaksin dan atau obat kepada instansi pemerintah dan atau badan usaha tertentu," katanya.
Dia menambahkan lalu Pasal 22 atas penjualan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 oleh pihak yang bertransaksi dengan badan atau instansi pemerintah, rumah sakit dan pihak lain yang ditunjuk.
Kemudian Pasal 21 atas penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai imbalan yang diberikan oleh badan atau instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang ditunjuk atas jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan COVID-19.
Serta Pasal 23, atas penghasilan yang diterima wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagai imbalan yang diberikan oleh badan atau instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain atas jasa teknik, manajemen, atau jasa lain yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah COVID-19.
Berita Terkait
Kanwil DJP Papua dan Maluku kunjungi Kampus Uncen Jayapura
Kamis, 31 Oktober 2024 16:17
Kanwil DJP Papua: Hingga April pelapor SPT 2023 capai 279.000 WP
Selasa, 7 Mei 2024 16:24
Kanwil DJP Papua dorong konsep 3C dukung penerimaan pajak di masa pandemi
Kamis, 15 Juli 2021 3:38
Realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Papua-Maluku capai Rp4,15 triliun
Senin, 28 Juni 2021 19:52
Kasus pidana perpajakan di Papua Rp1,7 miliar tersangka HD dilimpahkan
Senin, 28 Juni 2021 11:51
Kanwil DJP Papua: belanja 2021 diarahkan untuk penanganan COVID-19i
Rabu, 24 Maret 2021 12:08
DJP Papua berikan pengurangan sanksi administrasi untuk wajib pajak
Kamis, 30 Juli 2020 16:10
Kanwil DJP Papua-Maluku maksimalkan penerimaan pajak di akhir tahun
Senin, 18 November 2019 17:25