Jayapura (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Papua, Papua Barat dan Maluku mendorong penerapan konsep 3C guna mendukung penerimaan pajak di masa pandemi.
Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat dan Maluku Tirta kepada Antara melalui telepon selulernya di Jayapura, Rabu, mengatakan konsep 3C ini terdiri dari Click, Call dan Counter yang diharapkan dapat mempermudah wajib pajak mendapatkan layanan.
"Click berarti jika ada hal yang belum diketahui bisa cek di website, namun setelah membaca belum memahami maka dapat melakukan Call melalui nomor-nomor kontak yang ada, lalu Counter jika masih belum juga paham dapat langsung mendatangi kantor," katanya.
Menurut Tirta, 3C ini merupakan konsep layanan ke depan di mana hingga kini pihaknya masih mengembangkannya dan hal tersebut merupakan perubahan besar.
"Karena merupakan perubahan maka membutuhkan masa transisi, di mana harus beradaptasi dan penyesuaian dari kedua belah pihak baik dari wajib pajak maupun kami," ujarnya.
Dia menjelaskan pihaknya juga terus mengembangkan layanan tatap muka di mana khusus untuk fungsi pelayanan, meskipun dalam kondisi pandemi kantor DJP tetap buka namun dengan protokol kesehatan yang ketat sehingga wajib pajak yang harus datang langsung ke kantor tetap dilayani dengan sebaik-baiknya.
"Kami mengimbau kepada wajib pajak untuk tidak sungkan-sungkan memanfaatkan segala jenis insentif yang telah diberikan oleh pemerintah dalam rangka membantu dunia usaha," katanya lagi.
Dia menambahkan khususnya untuk bangkit dalam situasi krisis yang sedang dihadapi kini, yakni ditimbulkan oleh pandemi COVID-19 yang menghantam semua sektor baik itu UMKM hingga usaha besar.