Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kota akhirnya memutuskan memperpanjang 14 hari masa pengawasan untuk penjagaan pos di perbatasan tapal batas antarkota kabupaten, sebagai tindak lanjut penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 36 tahun 2020 tentang Percepatan Pengendalian COVID-19 di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
"Untuk pembatasan keluar masuk kota Makassar Posko wilayah tetap dilanjutkan, tapi pemeriksaan surat keterangan bebas Covid sudah tidak diberlakukan lagi," ujar Ketua Satgas Penegakan Pengendalian COVID-19 Kota Makassar, Muh Sabri, Selasa.
Menurut dia, dengan tidak diberlakukan surat keterangan tersebut untuk memberikan kemudahan akses bagi warga baik yang keluar maupun masuk ke wilayah Kota Makassar. Namun syarat utama bagi warga adalah mematuhi protokol kesehatan salah satunya wajib mengenakan masker.
"Bagi warga dari daerah lain ditemukan tidak memakai masker saat masuk ke wilayah kota, kita suruh balik, begitupun warga Makassar tidak memakai masker kita beri sanksi, kalau perlu di rapid test di tempat," paparnya.
Kendati demikian, terkait personil yang ditempatkan di posko perbatasan, kata Asisten I Pemkot Makassar ini, mulai dikurangi termasuk tim dari Dinas Kesehatan, namun tetap menunggu perintah dari pejabat yang berwenang. Sebab jumlah personil tidak seperti diawal pemberlakuan Perwali nomor 36 tersebut.
Jumlah personil gabungan sebelumnya diturunkan menjaga enam perbatasan masuk Kota Makassar sebanyak 7.950 orang personil mengawal Perwali. Personil gabungan itu terdiri TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, camat, lurah, Dinas Kesehatan, perwakilan RT dan RW, dan organisasi pemuda dan masyarakat.
Sedangkan enam kecamatan yang belum maksimal melakukan penanganan khusus menekan episentrum penyebaran virus itu, pihaknya terus mengintervensi sebagai bahan evaluasi, mengingat sejauh ini tingkat penyebarannya masih di atas lima persen.
Enam wilayah episentrum seperti Kecamatan Makassar, Wajo, Bontoala, Manggala, Panakukkang dan Mamajang, di wilayah Kota Makassar.
"Dari pantauan anggota di lapangan masih ada beberapa kecamatan yang belum menerapkan aturan protokol seperti tidak menyediakan alat cuci tangan di fasilitas umum serta masih banyak warga tidak mengenakan masker saat beraktivitas. Ini tentu menjadi bahan evaluasi," kata Sabri.
Untuk itu, enam kecamatan tadi akan lebih di fokuskan pada kegiatan patroli wilayah dibantu satu unit ambulans digunakan sebagai mobil rapid test apabila ada warga yang dijadikan sampling. Tetapi petugas patroli tetap menunggu surat perintah dari masing masing pejabat berwenang untuk melakukan eksekusi.
"Camat tetap berkoordinasi dengan Kapolsek serta Danramil di wilayah masing masing untuk dimasifkan saat kegiatan patroli Tri Pilar (Lurah, Babinmas dan Babinsa) di kelurahan guna memantau kepatuhan warga menjalankan protokol kesehatan. Pelaporan tingkat kepatuhan sudah disiapkan melalui link khusus," tambah dia.
Sebelumnya, Dandim 1408/BS Kolonel Inf Andriyanto saat rapat evaluasi di Posko Induk mengatakan, penanganan wabah ini tentu setiap wilayah punya persoalan sendiri dengan dinamika masing-masing dalam menangani pandemi.
"Kami berharap kalau ada masalah yang dihadapi di lapangan silahkan disampaikan kepada kami, itu lebih bagus agar kita bersama-sama mencari solusi dalam menangani permasalahan pandemi ini," tutur kolonel Andriyato.