Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah jangan ragu-ragu melakukan percepatan terhadap realisasi penyerapan belanja daerah.
Mendagri Tito Karnavian di Jakarta, Kamis, mengingatkan hal itu dalam rangka penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Tito Karnavian mengapresiasi 107 provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia yang persentase realisasi belanja atau APBD-nya telah mencapai di atas rata-rata nasional, yakni di atas 48,86 persen
"Pemerintah daerah yang persentase realisasi belanja masih di bawah 30 persen untuk segera merealisasikan anggarannya," kata Tito.
Kemendagri melaporkan sebanyak 41 provinsi atau kabupaten kota yang realisasi belanja daerahnya di bawah 30 persen, di antaranya Kabupaten Deiyai 15,28 persen, Boven Digoel 16,46 persen, Tolikara 17,02 persen, Pegunungan Bintang 19,47 persen, dan Pulau Taliabu 19,90 persen.
Menurut Mendagri, permasalahan rendahnya realisasi pendapatan dan belanja daerah disebabkan oleh beberapa faktor.
Permasalahan umum pendapatan daerah, kata dia, di antaranya pungutan terhadap potensi pajak dan retribusi kurang optimal akibat dampak pandemi COVID-19.
Pemerintah daerah (pemda) terlalu tinggi dalam menetapkan target pendapatan tanpa memperhatikan potensi yang dimiliki. Selain itu, juga terjadinya pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat akibat berkurangnya penerimaan negara dampak pandemi COVID-19.
Selanjutnya, permasalahan umum belanja daerah, di antaranya kepala daerah berhati-hati dalam melakukan belanja memperhatikan cashflow pendapatan.
Berikutnya, kurangnya ketersediaan dana akibat pengurangan dana transfer yang berimbas pada pendanaan kegiatan yang bersumber dari dana transfer.
Pemda juga cenderung melakukan lelang pada triwulan dua dan pihak ketiga cenderung menarik dana pembayaran kegiatan pengadaan di akhir tahun.
Oleh karena itu, Mendagri membuat beberapa strategi untuk membantu daerah agar dapat melakukan percepatan penyerapan pendapatan meliputi intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan.
"Yang memperhatikan aspek legalitas, keadilan, kepentingan umum, karakteristik daerah, dan kemampuan masyarakat," ujarnya
Strategi selanjutnya melakukan koordinasi secara sinergis di bidang pendapatan daerah dengan Pemerintah dan pemangku kepentingan terkait.
Selain itu, meningkatkan kinerja badan usaha milik daerah (BUMD) dalam upaya optimalisasi kontribusi secara signifikan terhadap pendapatan daerah.
Mendagri juga menyebutkan strategi selanjutnya, yakni meningkatkan pelayanan dan perlindungan masyarakat sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak daerah dan retribusi daerah.
Meningkatkan pemanfaatan IT dalam melakukan pemungutan PAD dan melakukan penyempurnaan sistem administrasi dan efisiensi penggunaan anggaran daerah, kata dia, juga menjadi strategi untuk tetap menyerap pendapatan daerah.