Jakarta (ANTARA) - Penyidik Bareskrim Polri akan segera menyelesaikan berkas penyidikan untuk seluruh tersangka yang terkait dalam kasus yang melibatkan narapidana pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan bahwa pekan ini akan diserahkan berkas penyidikan tahap satu ke Kejaksaan.
"Rencananya minggu ini akan diupayakan oleh penyidik untuk selesai agar segera tahap I dan dilimpahkan ke Kejaksaan RI. Untuk pelaksanaannya rencananya akan dilakukan pada Kamis dan Jumat," kata Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.
Awi berjanji akan menyampaikan informasi lanjutan mengenai penyerahan berkas perkara tersebut.
"Jika ada perkembangan tentunya akan disampaikan kembali," ujar Awi.
Polisi menangani dua kasus yang melibatkan Djoko Tjandra. Dalam kasus itu ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice Djoko Tjandra, Bareskrim Polri sudah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi selaku pemberi suap. Lalu Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo selaku penerima suap.
Sementara kasus surat jalan palsu, penyidik Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka yakni Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Berita Terkait
Irjen Pol Napoleon jalani eksekusi pidana penjara ke Lapas Cipinang
Rabu, 17 November 2021 3:05
Irjen Pol Napoleon Bonaparte tetap divonis 4 tahun penjara
Kamis, 29 Juli 2021 16:49
Hakim tolak permohonan "justice collaborator" mantan Korwas PPNS Brigjen Prasetijo Utomo
Rabu, 10 Maret 2021 13:28
Terpidana Djoko Tjandra dituntut 4 tahun penjara
Kamis, 4 Maret 2021 16:46
Penyidik Polri dalami dugaan pencucian uang terkait Irjen Napoleon Bonaparte
Senin, 28 Desember 2020 18:09
Divpropam segera sidang kode etik Polri terdakwa Prasetijo-Napoleon
Rabu, 23 Desember 2020 12:50
Irjen Pol Napoleon bantah semua uang dari terpidana Djoko Tjandra
Selasa, 8 Desember 2020 1:33
Jaksa Pinangki biasa kirim hingga Rp500 juta untuk kebutuhan rumah tangga
Senin, 30 November 2020 16:06