"Ketiga pengedar ganja ditangkap disekitar Tasangkapura, Jayapura, oleh tim opsnal Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua," kata Kabid Humas Polda Papua, Komisaris Besar Polisi Ahmad Kamal, di Jayapura, Minggu.
Ia menjelaskan, ketiga pengedar ganja yang ditangkap yaitu Sem Simon (24) dan Sebastian Abo (29), yang keduanya berkebangsaan PNG, serta Abraham Boryam (29) warga Kabupaten Keerom.
Penangkapan itu berawal dari seorang laki-laki yang sering menjual narkotika jenis ganja dari kebun 3 Arso Rajawali, Kabupaten Keerom yang akan membawa ke Jalan Nangka Tasangka, Jayapura.
Polisi lalu memantau dia dan pada pukul 01.10 WIT Minggu, tim pemantau melihat tiga orang membawa dua tas ransel warna hitam dan kantung plastik warna merah ukuran besar yang diduga dalamnya berisikan ganja.
Polisi lalu memantau dia dan pada pukul 01.10 WIT Minggu, tim pemantau melihat tiga orang membawa dua tas ransel warna hitam dan kantung plastik warna merah ukuran besar yang diduga dalamnya berisikan ganja.
Setelah dipastikan, tim polisi itu langsung menggerebek dan menangkap mereka serta menyita barang bukti.