Jayapura (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamberamo Raya meminta kepada salah satu calon wakil bupati berinisial EM yang kini masih berstatus aparat sipil negara (ASN) segera mengundurkan diri sesuai dengan aturan.
Anggota KPU Provinsi Papua yang juga selaku anggota KPU Mamberamo Raya, Diana Dhortea Simbiak di Jayapura, Kamis, mengatakan dari empat pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati kabupaten itu, salah satu calon wakil bupati masih berstatus ASN yakni berinisial EM.
Diana mengatakan, KPU Mamberamo Raya meminta kepada paslon tersebut untuk segera mengurus surat pengunduran diri terlebih dahulu dari instansi terkait baru bisa maju sebagai calon wakil bupati Mamberamo Raya.
"Jika tidak, maka paslon yang bersangkutan akan dicoret atau dinyatakan gugur,"tegasnya.
Diana menjelaskan, surat pengunduran diri ini merupakan salah satu syarat bagi ASN yang mau mencalonkan diri sebagai kepala daerah, yang mana aturan tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017.
Disebutkan dalam pasal 240 ayat (1) huruf k, dinyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memutuskan maju harus mengundurkan diri.
"Selama proses pendaftaran bakal calon kepala daerah Kabupaten Mamberamo Raya hingga kini, kami belum menerima surat pengunduran diri dari paslon tersebut. Sehingga kami minta paslon tersebut segera mengurus surat tersebut baru mencalonkan diri. Jika tidak, kami nyatakan gugur atau akan dicoret, karena ada aturan yang berlaku terkait hal ini, yang merupakan salah satu syarat bagi ASN yang mau maju calon DPR, Kepala daerah, dan lain sebagainya," katanya.
Diana mengatakan, untuk paslon terkait melengkapi persyaratan tersebut, pihaknya memberikan waktu tiga puluh hari kepada paslon tersebut untuk mengurus surat pengunduran diri.
"Jadi, kami dari KPU telah memberikan waktu kepada paslon tersebut selama satu bulan sebelum pemilihan berlangsung. Oleh sebab itu, dalam waktu yang kami berikan ini, paslon ini sudah harus mengurus surat pengunduran diri," ujarnya.
Selain memberikan waktu kepada paslon terkait, kata dia, pihaknya juga terus berupaya melakukan koordinasi kepada pengurus atau LO/penghubung pasangan calon tersebut agar sebelum pemilihan berlangsung, surat pengunduran diri sudah bisa diterima pihaknya untuk dimasukan dalam persyaratan paslon terkait.
Ia berharap kepada paslon tersebut untuk secepatnya menyelesaikan persyaratan ini, karena masih banyak hal yang akan dikukan paslon tersebut sebelum pemilihan berlangsung.
"Tentunya sebelum pemilihan berlangsung, ada hal-hal yang akan dilakukan paslon terkait yakni melakukan kampanye, sosialisasi kepada masyarakat, dan lain sebagainya. Sehingga kami harapkan paslon tersebut harus menyelesaikan persyaratan ini secepatnya," tambah dia.
Berita Terkait
KPU Biak buka pendaftaran calon anggota PPD Pilkada serentak 2024
Jumat, 26 April 2024 11:21
Pemkab Jayapura siapkan anggaran Rp80 Miliar sukseskan Pilkada serentak 2024
Kamis, 25 April 2024 21:20
Pemkab Biak Numfor salurkan dana hibah pilkada KPU sebesar Rp16,4 miliar
Selasa, 23 April 2024 18:52
Tokoh Adat Tabi harap masyarakat jaga kamtibmas jelang pilkada
Sabtu, 20 April 2024 17:57
KPU Biak rekrut anggota badan ad hoc PPD dan PPS pilkada serentak
Kamis, 18 April 2024 17:34
Bawaslu limpahkan kasus politik uang caleg parpol pemilu ke Gakkumdu
Rabu, 17 April 2024 19:02
Pemkab Biak Numfor minta KPU-Bawaslu gencarkan sosialisasi pilkada
Selasa, 16 April 2024 23:03
KPU: Calon Bupati Biak Numfor perseorangan butuh dukungan 10.153 KTP
Selasa, 16 April 2024 23:01