Makassar (ANTARA) - KPUD Makassar, Sulawesi Selatan, memberlakukan aturan terkait sumbangan dana kampanye bagi seluruh pasangan calon usai ditetapkan sebagai konstestan Pilkada yang akan bertarung pada 9 Desember 2020.
"Untuk palson setelah ditetapkan sebagai peserta pemilu wajib membuat rekening kampanye, batas akhirnya sampai tanggal 25 September sudah harus dibuat," ujar anggota KPU Makassar, Gunawan Mashar, usai penepatan di Kantor KPU setempat, Selasa.
Ia menjelaskan, seluruh tim pemenangan kontestan telah diberikan salinan berita acara beserta Surat Keputusan agar dimanfaatkan paslon sebagai surat pengantar dalam urusan pembuatan rekening di bank untuk kas dana kampanye serta memudahkan audit serta diawasi pemasukan dananya.
"Batas nominal sumbangan minimal partai politik atau gabungan partai politik itu maksimal Rp750 juta, sedangkan untuk perseorangan maksimal Rp75 juta," kata dia, selaku koordinator Devisi Teknis dan Penyelenggaraan Pilkada Makassar.
Pengumpulan dana kampanye tersebut, kata dia, bersifat wajib karena dampaknya dalam regulasi dijelaskan, palson bisa saja didiskualifikasi atau dicoret dari pencalonan apabila tidak menyetorkan rekening kampanye setelah tanggal 25 September 2020.
"Dalam rapat koordinasi bersama tim pemenangan Paslon sudah disampaikan membuat rekening dana kampanye dan setiap operator Paslon telah mengikuti Bimtek dalam mengelola dana kampanye itu. Kami pun sudah membuat aplikasi Sistem Dana Kampanye atau Sidakem," ucap dia menjelaskan.
Sistem aplikasi ini, selanjutnya akan diisi operator kemudian menjadi bahan KPU untuk mengecek seberapa besar dana transfer yang masuk sampai batas akhir setelah masa kampanye. Pada akhir masa kampanye, rekening wajib ditutup jelang masa pemilihan peserta Pilkada.
"Nah dari situ kita lihat sumbangan dana kampanyenya dari mana saja. Disinilah fungsi pengawasannya, sebab seluruh peserta wajib membuat rekening khusus dana kampanye itu," ungkap mantan ketua AJI Makasar itu.
Sementara Ketua Bawaslu Makassar, Nursari pada kesempatan itu juga menjelaskan sudah ada aturan dana kampanye bagi para kandidat yang sudah ditetapkan menjadi calon peserta Pilkada.
Dalam UU Nomor 10/2016 pasal 74 serta Peraturan KPU Nomor 5/2017 telah diatur sumbangan dana kampanye hingga penyimpanan dana kampanye di dalam rekening bank. Ada tiga kategori yang bisa berpotensi mendiskualifikasi pasangan calon salah satunya terkait dana kampanye.
"Aturannya jelas, mulai dari mahar politik pada saat proses kampanye pencalonan termasuk misalnya laporan dana kampanye ini sangat penting untuk paslon," ungkap dia.
Bercermin dari pengalaman Pilkada di Kabupaten Sinjai pasa 2018 lalu, sudah ada kandidat menjadi korban, hanya karena terlambat melaporkan dana kampanyenya hingga akhirnya didiskualifikasi atau dicoret dari pencalonannya.
"Makanya, bagi kami punya kepentingan untuk mengingatkan para calon ini untuk patuh terhadap laporan dana kampanye, karena bisa saja berpotensi menggagalkan yang bersangkutan menjadi calon wali kota dan wakil wali kota. Makanya kami ingatkan kembali dari awal," papar Nursari.