Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan penyaluran subsidi gaji termin I sudah menjangkau 12.192.927 pekerja dengan total realisasi anggaran mencapai sekitar Rp14,631 triliun.
"Realisasi penyaluran termin 1 bantuan subsidi gaji/upah per 23 Oktober 2020 telah mencapai 12.192.927 orang pekerja, kalau di persentase sudah mencapai 98,30 persen atau senilai 14,6 triliun," kata Ida dalam gelar wicara virtual yang diadakan Media Center Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di Gedung Graha BNPB, Jakarta, Selasa.
Menaker mengatakan dalam rangka menjaga daya ekonomi para pekerja atau buruh, pemerintah menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah yang ketentuan penerimanya diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
Syarat pekerja yang berhak memperoleh subsidi gaji adalah pekerja tersebut mendapat gaji di bawah Rp5 juta per bulan, dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja tersebut merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan memiliki rekening bank yang aktif.
Penyaluran subsidi gaji termin I dilakukan dalam lima tahap, yakni pada tahap 1 disalurkan kepada 2.485.687 orang dengan jumlah penyaluran subsidi senilai Rp2.982.824.400.000, tahap 2 disalurkan kepada 2.981.531 pekerja dengan total nilai Rp 3.577.838.200.000, tahap 3 disalurkan kepada 3.476.120 pekerja dengan total nilai Rp 4.171.344.000.000.
Kemudian, pada tahap 4 disalurkan kepada 2.647.121 pekerja dengan total nilai Rp 3.176.545.200.000, tahap 5 disalurkan kepada 602.468 pekerja dengan realisasi anggaran sebesar Rp 722.961.600.000.
Penyaluran termin II subsidi gaji ditargetkan akan dimulai pada pekan pertama November 2020.
Menaker mengatakan pemerintah menargetkan program berupa subsidi gaji atau upah menyasar 12,4 juta para pekerja.
Ida mengatakan pandemi COVID-19 telah mengakibatkan terjadinya pemutusan hubungan kerja, pekerja yang dirumahkan, dan pekerja yang berkurang pendapatannya.
Ada 2,1 juta pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terdata by name by address di Kementerian Ketenagakerjaan. Sementara itu, ada 3,5 juta pekerja memiliki data yang tidak lengkap terkait by name by address.
"Dampak pandemi COVID-19 ini luar biasa pada pada perekonomian nasional kita dan itu tentu saja dampaknya pada sektor ketenagakerjaan. Banyak teman-teman yang di-PHK, yang dirumahkan, banyak teman-teman yang berkurang pendapatannya meskipun belum atau tidak di-PHK atau tidak dirumahkan," ujar Menaker.
Mereka yang mengalami PHK diberikan bantuan berupa program Kartu Pra Kerja.
Berita Terkait
BPJAMSOSTEK sudah serahkan data 11,8 juta rekening subsidi gaji
Jumat, 18 September 2020 7:04
Pemerintah dorong dua program bantuan hingga akhir September 2020
Rabu, 16 September 2020 16:17
Bupati Jayawijaya belum ketahui program subsidi upah pekerja
Senin, 31 Agustus 2020 17:44
Presiden Jokowi: Subsidi gaji penghargaan bagi yang taat bayar iuran BPJS
Kamis, 27 Agustus 2020 14:54
Tokoh muda NU Gus Ubaid: Subsidi gaji Rp600.000/bulan bagi pekerja langkah tepat
Minggu, 9 Agustus 2020 17:32
PAN usulkan subsidi gaji karyawan terdampak pandemi COVID-19
Selasa, 5 Mei 2020 13:37
Menaker Ida: THR 2022 wajib dibayar tujuh hari sebelum Idul Fitri
Jumat, 8 April 2022 17:17
Menaker: Permenaker No.22/2022 direvisi guna memudahkan pencairan JHT
Rabu, 2 Maret 2022 13:16