Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) direvisi untuk memudahkan pekerja melakukan pencairan dana JHT.
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 Tahun 2022. Insya Allah segera selesai," katanya sebagaimana dikutip dalam siaran pers kementerian yang diterima di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, pemerintah menyerap aspirasi dari serikat pekerja/serikat buruh serta secara intens berkomunikasi dengan kementerian/lembaga terkait mengenai revisi peraturan mengenai pembayaran dana JHT.
Ida mengatakan bahwa hingga saat ini Permenaker No.2 Tahun 2022 belum berlaku efektif, karenanya pembayaran dana JHT masih dilakukan mengacu pada Permenaker No.19 Tahun 2015.
"Perlu saya sampaikan kembali bahwa permenaker lama saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri, tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," katanya.
Dia menjelaskan pula bahwa pemerintah sudah menjalankan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang memberikan bantuan berupa uang tunai serta akses informasi pekerjaan dan pelatihan kerja kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.
Dengan demikian, Ida melanjutkan, para pekerja bisa mendapat manfaat dari dua program jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Program JHT dan JKP.
"Pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," katanya.
Berita Terkait
Pengamat sebut aturan JHT telah sesuai dengan UU SJSN
Senin, 14 Februari 2022 15:25
BPJAMSOSTEK Jayapura: sebanyak 1.211 peserta pensiun belum klaim JHT
Senin, 30 November 2020 16:14
9.705 pekerja di Mimika dan Nabire belum cairkan dana jaminan hari tua
Selasa, 20 Oktober 2020 7:26
BPJAMSOSTEK bayar klaim JHT 1,33 juta kasus sebesar Rp16,47 triliun
Sabtu, 18 Juli 2020 15:09
BPJAMSOSTEK Mimika cairkan klaim Jaminan Hari Tua pekerja Rp60 miliar
Jumat, 19 Juni 2020 17:58
Akademisi : Penyaluran JHT BPJAMSOSTEK bantu penguatan keuangan masyarakat
Minggu, 12 April 2020 14:51
Pembayaran klaim BP Jamsostek 2019 capai Rp166,58 M
Jumat, 10 Januari 2020 13:16
Gempa 5,1 SR guncang Jayapura Papua
Selasa, 9 Desember 2014 0:02