Seoul (ANTARA) - Pengadilan Korea Selatan pada Kamis menjatuhkan hukuman penjara selama 40 tahun kepada pemimpin sindikat pemerasan seksual di internet, demikian menurut laporan Kantor Berita Yonhap.
Cho Ju-bin (24) terbukti bersalah karena menjalankan jaringan di internet yang memeras sedikitnya 74 perempuan, termasuk 16 remaja, sejak Mei 2019 hingga Februari 2020 untuk masuk ke dalam "perbudakan virtual"--demikian istilah dari otoritas--dengan memaksa korban mengirimkan foto seksual mereka.
Pengadilan Distrik Pusat Seoul menghukum Cho atas pelanggaran undang-undang tindak kejahatan dan perlindungan anak dengan membuat dan menyebarkan pornografi serta menjalankan organisasi kriminal, tulis Yonhap.
Pengacara Cho tidak dapat dihubungi untuk dimintai keterangan. Namun, ketika dibawa ke tahanan pada Maret lalu, Cho mengaku dirinya ingin meminta maaf kepada korban.
"Terdakwa telah menjerat dan mengancam puluhan korban dengan berbagai cara untuk membuat pornografi dan menyebarkannya kepada banyak pihak dalam waktu lama," tulis Yonhap yang mengutip hakim yang membacakan putusan dan hukuman.
"Dia juga, secara khusus, menimbulkan kerusakan yang sulit diperbaiki pada para korban, yakni dengan mempublikasikan identitas mereka," tulis Yonhap.
Kasus kejahatan seksual ini menyulut kemarahan massa di Korea Selatan, dengan jutaan orang menandatangani petisi yang mendesak otoritas merilis identitas Cho serta tak hanya menyelidiki sindikatnya namun juga para pelanggan jaringan itu yang membayar 1,5 juta won (sekitar Rp19 juta) untuk melihat gambar dan video kekerasan seksual itu.
Pihak kepolisian menyebut bahwa sedikitnya 124 tersangka telah ditangkap dan 18 operator chat di Telegram dan media sosial lain, termasuk Cho, telah ditahan menyusul penyelidikan atas kejahatan seksual serupa sejak akhir tahun lalu.
Sumber: Reuters
Berita Terkait

Sepekan, Sriwijaya Air SJ-182 jatuh hingga banjir di Kalimantan Selatan
Minggu, 17 Januari 2021 8:40 Wib

Tim Gabungan Kejaksaan tangkap buronan koruptor dana lift Kemenkop
Jumat, 15 Januari 2021 15:15 Wib

Istana tunjuk Wali Kota Jakarta Selatan menjadi Sekretaris Daerah DKI
Kamis, 14 Januari 2021 15:25 Wib

Babinsa Koramil Supiori Selatan ikut serta acara minang adat Biak
Rabu, 13 Januari 2021 4:14 Wib

Keluarga kru pesawat Sriwijaya di Pesisir Selatan berharap adanya keajaiban
Minggu, 10 Januari 2021 7:53 Wib

Damkar evakuasi Jenazah pria tanpa indentitas di Pintu Air Manggarai Jakarta
Kamis, 7 Januari 2021 10:30 Wib

Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab sampaikan pembuktian di PN Jakarta Selatan
Rabu, 6 Januari 2021 10:50 Wib

Polda Metro Jaya tanggapi permohonan praperadilan Habib Rizieq Shihab
Selasa, 5 Januari 2021 16:22 Wib
Komentar