Timika (ANTARA) - Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat John Wempi Wetipo menegaskan tailing atau pasir sisa tambang PT Freeport Indonesia yang ada di hamparan dataran rendah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua sangat cocok untuk dapat dimanfaatkan bagi pembangunan berbagai insfrastruktur.
Penegasan itu disampaikan oleh John Wempi Wetipo saat meninjau material tailing yang hendak dikapalkan dengan tongkang ke Kabupaten Merauke bertempat di dermaga jalan tambang Mile 11, kawasan Pelabuhan Portsite Amamapare, Distrik Mimika Timur Jauh, Selasa.
"Tailing yang selama ini dianggap sebagai bahan berbahaya sebenarnya dapat kita manfaatkan untuk pembangunan infrastruktur dan lain-lain baik di Papua maupun di luar Papua. Terima kasih kepada Ibu Dirjen PSLB3 Kementerian LHK bersama tim yang telah mengeluarkan izin sehingga tailing ini bisa kita manfaatkan. Ini harapan yang sudah lama kita nantikan," kata Wempi Wetipo.
Wamen PUPR menyebut pemanfaatan tailing Freeport untuk kepentingan pembangunan berbagai infrastruktur seperti jalan raya, bangunan dan lainnya di Papua sejalan dengan komitmen dan harapan Presiden Joko Widodo agar segera terbangun konektivitas jalan raya di seluruh wilayah Papua dan Papua Barat.
Dengan terbangunnya infrastruktur jalan raya di seluruh wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat maka ke depan tidak ada lagi daerah yang terisolasi di kedua wilayah provinsi ujung timur Indonesia itu.
"Kalau konektivitas jalan raya sudah bisa terbangun di seluruh Tanah Papua maka seluruh rakyat Papua yang ada di pelosok-pelosok bisa menikmati pembangunan yang dikerjakan oleh negara," kata mantan Bupati Jayawijaya dua periode itu.
Sedianya Wamen PUPR John Wempi Wetipo yang didampingi Dirjen PSLB3 Kementerian LHK Rosa Vivien Ratnawati, Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian dan Ilyas Assad selaku Ketua Task Force Roadmap Pengelolaan Tailing PTFI akan melepas perdana pengiriman 4.000 ton material tailing ke Merauke.
Namun lantaran tongkang yang akan mengangkut material tailing tersebut belum tiba di Timika lantaran sedang dalam perjalanan dari Tual, Maluku Tenggara, maka pelepasan perdana material tailing tersebut ke Merauke hanya dilakukan secara simbolis dengan memukul tifa secara bersama-sama.
Wakil Presiden Direktur PTFI Jenpino Ngabdimengatakan untuk pengiriman perdana material tailing ke Merauke dalam waktu dekat sejumlah 4.000 ton untuk menunjang pembangunan jalan dan fasilitas umum lainnya.
Sementara untuk tahap kedua akan dikirim lagi sebanyak 7.500 ton material tailing ke Merauke.
"Pengelolaan tailing ini merupakan salah satu perwujudan komitmen PTFI untuk dapat meminimalisasi dampak operasi perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan di Mimika. Lebih jauh lagi, pemanfaatan tailing yang telah diolah pun kami lakukan bersama pemerintah untuk terus melipatgandakan nilai tambah yang kami ciptakan bagi Kabupaten Mimika dan daerah-daerah lain di Papua melalui berbagai kegiatan," kata Jenpino.
Menurut dia, pemanfaatan tailing ini adalah bagian dari Peta Jalan Pengelolaan Tailing yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.101/Menlhk/PLA/Setjen/PLA.0/1 /2019 tentang Pelaksanaan Roadmap Pengelolaan Tailing PT Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.
Materi tailing yang dikirim ke Kabupaten Merauke akan digunakan sebagai materi agregat, atau materi yang diaduk dengan semen atau aspal, untuk mengikat campuran tersebut menjadi beton atau aspal padat.
Hasil rangkaian kajian yang PTFI lakukan bersama Kementerian PUPR di Bandung, Jawa Barat, menyatakan bahwa materi tailing PTFI telah memenuhi kriteria dan kualitas yang ditetapkan pemerintah.
"Hasil penelitian yang Kementerian PUPR lakukan menunjukkan bahwa materi tailing PTFI telah memenuhi standar baku mutu, sehingga dapat dimanfaatkan sebagai materi agregat pembangunan infrastruktur. Kami melihat potensi besar pemanfaatan tailing yang telah diolah ini untuk mendukung percepatan pembangunan di Papua. Tailing bukan lagi sebagai ampas, namun adalah sumber daya," ujar Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian.
Selain telah memenuhi syarat baku mutu dari Kementerian PUPR, materi tailing PTFI juga telah memenuhi prosedur pemanfaatan tailing yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Tailing PTFI telah lulus uji Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP) dan Lethal Dose (LD50) di laboratorium independen yang terakreditasi.
Dengan demikian, material tailing PTFI sebagai bahan konstruksi tidak hanya kuat dan berkualitas, namun juga aman bagi manusia dan lingkungan.
Sebelumnya, pemanfaatan tailing untuk pembangunan infrastruktur juga telah dilakukan untuk membangun sejumlah fasilitas di Papua, yakni gedung utama kantor pemerintahan Kabupaten Mimika, gedung terminal Bandara Mozes Kilangin, jembatan Kaoga dan jembatan Pomako, jalan tambang PTFI, serta beberapa ruas jalan Trans Papua.
Berita Terkait
PT Freeport buka peluang kerja sama pemanfaatan tailing
Minggu, 14 Februari 2021 14:52
Wamen PUPR: Pemanfaatan tailing dikendalikan oleh PT Freeport
Sabtu, 13 Februari 2021 14:06
PT Freeport-Unipa kerja sama teliti pemanfaatan lahan tailing
Kamis, 1 Oktober 2020 19:28
Freeport-Pemkab Mimika menyepakati pemanfaatan tailing
Selasa, 22 Oktober 2019 22:23
Pemanfaatan tailing Freeport terkendala peraturan KLHK
Minggu, 7 Juli 2019 22:25
Wamen PUPR: Pengelolaan aset venue PON XX perlu libatkan milenial Papua
Jumat, 18 Juni 2021 8:23
Wamen PUPR Wempi Wetipo sidak pembangunan jalan trans Papua ruas Jayapura-Wamena
Rabu, 13 Januari 2021 16:27
Wamen PUPR: Beberapa proyek strategis jalan Trans Papua ditunda ke 2021
Rabu, 22 Juli 2020 3:12