Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia mengumumkan penutupan pintu masuk sementara bagi seluruh warga negara asing (WNA) dari semua negara per 1 Januari 2021, terkait dengan munculnya varian baru virus penyebab COVID-19, yang disebut menular lebih cepat.
"Menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia," kata Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dalam konferensi pers virtual, Senin, berdasarkan rapat kabinet terbatas di hari yang sama.
Aturan ini dikecualikan bagi pejabat negara asing setingkat menteri ke atas, dan harus disertai dengan penerapan protokol pencegahan COVID-19 secara ketat.
Warga asing yang tiba di Indonesia pada hari ini, hingga tanggal 31 Desember 2020, masih diizinkan masuk dengan ketentuan hasil tes PCR negatif dari negara asalnya--yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan, serta tes PCR ulang setelah tiba di Indonesia.
Jika terbukti negatif dalam kedua tes PCR tersebut, WNA diminta melakukan karantina wajib selama lima hari, dan setelahnya harus kembali menjalani tes PCR.
"Apabila hasilnya negatif, maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan," ujar Menlu Retno.
Sementara semua warga negara Indonesia (WNI) yang hendak pulang dari luar negeri diizinkan masuk, dengan ketentuan tes PCR yang sama dengan di atas.
Berita Terkait
Rektor Uncen harap Rp3,35 triliun PTFI untuk kesejahteraan rakyat
Selasa, 23 April 2024 3:51
DMI harap zona integritas tetap terpelihara dengan baik di Jayapura
Kamis, 11 April 2024 17:02
Presdir PTFI: 57 tahun Freeport berkarya bangun negeri
Kamis, 11 April 2024 0:43
Pemkab Mimika apresiasi layanan kesehatan gratis PT Freeport
Sabtu, 6 April 2024 21:57
PTFI-YPMAK gelar operasi katarak gratis 52 orang di Mimika
Jumat, 5 April 2024 19:54
Indonesia Art Movement tampilkan karya upacara bakar batu di GIK1Dekade
Jumat, 5 April 2024 19:52
PT Freeport Indonesia dukung pengembangan kemampuan jurnalis Papua
Rabu, 3 April 2024 13:05
PT Freeport Indonesia-Pemkab Mimika kerja sama pengentasan TB
Jumat, 29 Maret 2024 21:05