Medan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Samosir menetapkan Sekda Pemkab Samosir JS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan belanja tidak terduga penanggulangan bencana nonalam COVID-19.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sumanggar Siagian, dikonfirmasi di Medan, Rabu, mengatakan JS ditetapkan menjadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan.
Ia menyebutkan, JS ditetapkan tersangka sebagai PPK pengadaan makanan tambah gizi.
Selain itu penyidik juga menetapkan tersangka lainnya yakni SS Plt Kadis Perhubungan Samosir.
"Penetapan kedua tersangka itu berdasarkan penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Nomor Print-09/L.2.33.4/Fd.1/02/2021 tertanggal 16 Februari 2021," ujarnya.
Sebelumnya, pada April 2020 Pemkab Samosir melaksanakan pengadaan 6.000 bantuan makanan tambahan untuk masyarakat terdampak COVID-19 yang dilaksanakan PT Tarida Bintang Nusantara dari Medan dengan anggaran sebesar Rp410.291.700,-
Berita Terkait
Sempat protes, Sofbol Papua raih medali Perak PON XXI
Minggu, 8 September 2024 18:53
205 personel Brimob Polda Sumut pulang penugasan tugas Papua
Senin, 4 April 2022 2:10
Polda Sumut periksa Ketua DPRD Langkat Sribana dalam kasus kerangkeng
Selasa, 22 Maret 2022 3:41
Delapan napi terorisme lapas Medan berikrar setia kepada NKRI
Kamis, 10 Maret 2022 0:57
Kapolda Sumut kutuk penganiayaan wartawan di Madina
Minggu, 6 Maret 2022 3:34
Kapolda apresiasi Bhabinkamtibmas Papua bantu vaksinasi di Nias Selatan
Senin, 21 Februari 2022 11:31
Polda Sumut periksa saksi kasus suntikan vaksin kosong
Selasa, 25 Januari 2022 3:44
Polres Asahan tangkap pemilik kapal pengangkut TKI Ilegal
Minggu, 23 Januari 2022 3:29