Jayapura (ANTARA) - Wakil Gubernur Provinsi Papua Klemen Tinal meminta para bupati untuk tidak penerbitan izin penggunaan lahan di areal maupun kawasan hutan sagu.
"Kami pemerintah provinsi mengingatkan kepada kepala daerah, jangan sampai lahan tempat areal hutan sagu itu dipakai untuk hal lain. Bupatinya harus tegas supaya areal hutan sagu bisa terus terjaga," ungkap Wagub Papua Klemen Tinal melalui laman Pemprov Papua, Sabtu.
Wagub Klemen Tinal mengkritisi pembangunan perumahan yang terjadi di kawasan hutan sagu. Dimana hal tersebut dinilainya dapat merusak lingkungan serta mengurangi potensi pendapatan masyarakat adat dari sagu.
"Makanya kita tegas meminta untuk jangan lagi pohon sagu kita ditebang untuk kepentingan apa pun," tegasnya.
Menurut dia, yang salah bukan mereka yang menebang atau membangun perumahan, tetapi kejadian itu merupakan kesalahan bupati setempat yang memberikan izin pembangunan di areal tanaman sagu.
Dia menyebut, sagu merupakan pohon serba guna karena dari batang, daun dan buah bisa diolah menjadi bahan jadi atau makanan bahkan kerajinan tangan.
Bagian sagu yang bisa diolah menjadi makanan (papeda san lainnya) adalah batangnya. Batang sagu juga bisa dijadikan untuk dinding rumah.
"Bagian sagu yang bisa diolah menjadi kerajinan tangan adalah pelepah sagu, lidi sagu, dan daun sagu. pelepah sagu dapat dijadikan anyaman seperti keranjang dan nyiru," ujarnya.
Sedangkan daun sagu, lanjutnya, dapat dijadikan sebagai bahan bangunan dan anyaman seperti tikar
Berita Terkait
Pemprov ajak warga makan pangan lokal alternatif atasi beras mahal
Selasa, 19 Maret 2024 13:51
PJ Gubernur Papua pantau pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura
Senin, 18 Maret 2024 21:25
Dishut Papua ingatkan warga tak merambah hutan di musim hujan
Senin, 18 Maret 2024 17:43
Harga cabai besar Rp100 ribu per kg di Jayapura
Senin, 18 Maret 2024 17:13
Dinkes Papua berharap pembangunan 3000 toilet sesuaikan data BABS
Jumat, 15 Maret 2024 11:10
Pemprov Papua rekonsiliasi penyerahan aset tetap tiga DOB
Kamis, 14 Maret 2024 18:41
Pemprov Papua sasar rumah ibadah gelar pasar murah Ramadhan
Kamis, 14 Maret 2024 12:30
Pemprov Papua: SK CPNS usia 35 tahun menjadi wewenang Pemerintah DOB
Rabu, 13 Maret 2024 15:30