Timika (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua memutuskan kembali menggunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) dalam hal pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2021 lantaran aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) belum siap.
Wakil bupati Mimika Johannes Rettob di Timika, Minggu, mengatakan sebetulnya Pemkab Mimika sudah mulai menggunakan aplikasi SIPD dalam pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2021, namun ternyata ada banyak hal yang belum siap.
"Ada persoalan-persoalan yang ditemui dalam penerapan aplikasi itu. Salah satunya yaitu setelah data-data diinput ke dalam aplikasi, proses selanjutnya ke Badan Keuangan dan Aset Daerah untuk mengeluarkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) belum tahu bagaimana. Lalu setelah terbit SP2D bagaimana untuk menghubungkan ke CMS (Cash Managemen System) Bank Papua juga belum bisa. Ini tentu menjadi persoalan," jelas John.
Lantaran ada banyak persoalan yang ditemukan dalam penerapan aplikasi SIPD tersebut, katanya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan ke seluruh daerah baik provinsi, kabupaten dan kota agar jika aplikasi SIPD memang belum benar-benar siap maka kembali menggunakan aplikasi SIMDA.
"Gubernur Papua sudah menyampaikan ke seluruh kabupaten/kota di Provinsi Papua untuk kembali menggunakan SIMDA. Dengan dasar itu sekarang ini kami sedang melakukan transfer data-data yang sebelumnya sudah diinput ke SIPD untuk dikembalikan ke SIMDA. Mudah-mudahan prosesnya cepat selesai agar anggaran 2021 bisa segera dimulai," ujar John.
Ia mengakui berlarut-larutnya persoalan tersebut mempengaruhi pelaksanaan APBD 2021 di Kabupaten Mimika.
Sampai memasuki bulan Maret ini, Pemkab Mimika bahkan belum belum menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2021 kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat.
Penerapan aplikasi SIPD sebagai pedoman dalam pengelolaan keuangan daerah merupakan tindak lanjut dari ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 yang mengatur tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan, pembangunan dan keuangan daerah.
Permendagri tersebut menjadi pedoman atau rujukan bagi pemerintah daerah dalam menyediakan dan menyajikan informasi secara berjenjang dan mandiri berupa pengelompokan, pemberian kode dan daftar penamaan menuju single codebase untuk digunakan dalam penyusunan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban serta pelaporan kinerja keuangan.
Adapun APBD Mimika 2021 telah ditetapkan oleh DPRD setempat sejak 12 Desember 2020 dengan nilai mencapai Rp3,63 triliun.
Komponen APBD Mimika 2021 itu mencakup Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan sebesar Rp320,34 miliar, Pendapatan Dana Transfer diproyeksikan Rp3,04 triliun dan Lain-lain Pendapatan yang Sah diproyeksikan Rp270 miliar.