Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mengimbau para wajib pajak untuk segera melakukan pelaporan sebelum waktu jatuh tempo.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Dance Yulian Flassy di Jayapura, Selasa, mengatakan pihaknya siap mendukung dan mendorong pelaporan pajak di lingkungan pemerintah provinsi setempat.
"Pelaporan pajak harus dilaporkan sebelum waktunya jatuh tempo," katanya.
Kepala Kantor Wilayah DJP Papua dan Maluku Arridel Mindra mengatakan dari sisi pemungutan pajak di Provinsi Papua sendiri, untuk wajib pajak yang terkait dengan pajak pusat yaitu PPh, PPN, PBB, pertambangan dan pajak lainnya berjumlah 561.169 wajib pajak.
"Jumlah tersebut terdiri dari wajib pajak orang pribadi 501 ribu, badan sekitar 49 ribu dan bendahara sekitar 9.600," katanya.
Menurut Arridel, dari 561.169 wajib pajak tersebut, pihaknya menargetkan pada 2021, akan memperoleh penerimaan pajak sebesar Rp7,6 triliun.
"Dari target tersebut, baru terealisasi sebesar Rp1 triliun lebih atau 13,21 persen ini dari sisi penerimaan berdasarkan data per (16/3)," ujarnya.
Dia menambahkan sebagai pembanding di 2020, pihaknya berhasil mengumpulkan pajak sebesar Rp6,5 triliun, sementara 2021 ditargetkan sebanyak Rp7,6 triliun.