Timika (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, dalam beberapa waktu ke depan akan memprioritaskan program vaksinasi bagi penduduk usia lanjut (lansia) di atas 60 tahun.
Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob di Timika, Selasa, mengatakan beberapa hari lalu Mimika baru menerima kiriman sebanyak 500 vial atau sekitar 5.000 dosis Vaksin Sinovac dari Dinkes Papua.
"Salah satu kelompok sasaran yang akan menerima vaksinasi COVID-19 yaitu lansia. Berdasarkan laporan dari Satgas COVID-19 Mimika, sejauh ini tiga orang lansia yang sudah menerima suntikan vaksin COVID-19," ujar John.
Selain itu, katanya, proses vaksinasi akan diprioritaskan bagi pelayan publik untuk pemberian vaksin dosis kedua.
Berdasarkan data Satgas COVID-19 Mimika, untuk kategori tenaga kesehatan yang sudah menerima suntikan Vaksin Sinovac dosis pertama sebanyak 3.102 orang atau 91 persen dari target sasaran sebanyak 3.406 orang dan penerima suntikan Vaksin Sinovac dosis kedua sebanyak 2.583 orang atau 83 persen.
"Masih ada tenaga kesehatan yang belum mengikuti vaksinasi COVID-19 karena berbagai alasan seperti ada penyakit bawaan sehingga cakupannya belum bisa mencapai 100 persen," jelas John.
Sementara untuk kategori pelayan publik yang mencakup ASN, honorer, anggota TNI-Polri, pegawai BUMN, petugas di Bandara dan Pelabuhan, tokoh agama, pekerja media, karyawan hotel dan pusat perbelanjaan, yang sudah menerima suntikan Vaksin Sinovac dosis pertama sebanyak 7.554 orang, dan yang menerima suntikan dosis kedua baru mencapai 19,98 persen.
"Sekarang jedah waktu antara pemberian vaksin dosis pertama ke dosis kedua yaitu 28 hari, beda dengan sebelumnya hanya 14 hari," kata mantan Kepala Dishubkominfo Mimika itu.
Adapun vaksinasi COVID-19 bagi penduduk lainnya yang berusia 18 hingga 59 tahun sejauh ini baru menyasar 60 orang yang menerima vaksin dosis pertama.
"Sampai sekarang kami masih melakukan pendataan untuk mengetahui berapa banyak target pada kelompok sasaran penduduk usia 18 sampai 59 tahun di luar dari nakes, pelayan publik dan lansia. Data-data ini sangat penting karena berkaitan dengan pengajuan kebutuhan vaksin ke provinsi dan pusat," jelas John.
Menyinggung tentang kegiatan vaksinasi COVID-19 bagi umat muslim yang tengah menjalankah ibadah puasa, Wabup Mimika menyebut MUI sudah menerbitkan fatwa yang membolehkan dilaksanakan vaksinasi bagi seseorang yang sedang menjalankan ibadah puasa.
"Ada fafwa MUI yang menyatakan bahwa umat muslim boleh-boleh saja mengikuti vaksinasi COVID-19, tentu pelaksanaannya harus mengikuti pedoman yang ditentukan dan tidak bertentangan dengan fatwa MUI," ujar Wabup Mimika.