Jakarta (ANTARA) - KPK melakukan eksekusi terhadap mantan Bupati Malang Rendra Kresna yang telah mendapat vonis berkekuatan tetap ke lembaga pemasyarakatan Klas I Surabaya.
"Pada Kamis (10/6), Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Nomor : 84/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Sby tanggal 27 April 2021 dengan terpidana Rendra Kresna (Mantan Bupati Malang) dengan cara memasukkan ke Lapas Klas I Surabaya di Porong untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.
Rendra Kresna dinyatakan terbukti bersalah menerima gratifikasi yakni menerima uang sejumlah Rp6,075 miliar yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Ia divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Eksekusi dilakukan setelah terpidana terlebih dulu selesai menjalankan pidana badan sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Surabaya tanggal 9 Mei 2019," ungkap Ali.
Selain itu Rendra diwajibkan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp6,075 miliar. Jumlah yang sebelumnya telah dibayarkan oleh Rendra melalui rekening KPK adalah Rp2 miliar maka Rendra masih harus membayar uang pengganti tersisa yaitu Rp4,75 miliar.
"Yang mesti segera dibayarkan selambat-lambatnya adalah 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika dalam waktu tersebut tidak mampu membayar maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," tambah Ali.
Sebelumnya dalam perkara Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Surabaya terkait suap dan gratifikasi pengerjaan proyek di Kabupaten Malang, Rendra divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan pada 9 Mei 2019.
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Ia juga diwajibkan membayar uang pidana pengganti senilai Rp4,075 miliar yang bila tidak dibayarkan akan dipenjara selama 2 tahun.
Rendra juga dicabut hak untuk menduduki jabat publik selama 3 tahun terhitung sejak selesai menjalani masa pemidanaan.