Nunukan (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Nunukan, Kalimantan Utara, masih memburu pemilik sabu-sabu seberat 8,8 kilogram yang diamankan pada akhir Mei 2021 dengan menangkap tiga pelaku yang sudah ditetapkan tersangka.
Kapolres Nunukan AKBP Saiful Anwar di Nunukan, Rabu, menyatakan tiga pelaku yang diamankan dengan barang bukti 8,8 kilogram telah dijadikan tersangka namun pemiliknya bernama Asri sampai sekarang masih diburu.
Namun, dia mengatakan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih terus diburu persembunyiannya. Nama Asri terungkap dari pengakuan ketiga tersangka dimana barang bukti yang diamankan disembunyikan di kandang ayam dan sarang burung walet.
"Kita masih buru pemilik barang (sabu-sabu) dan sudah ditetapkan DPO," ujar dia.
Pengungkapan kasus sabu-sabu seberat 8,8 kilogram ini pertama ditemukan 3,8 kilogram yang disembunyikan oleh pria bernama Dedi di dekat kandang ayam milik Asri. Setelah barang bukti ditemukan oleh Satresnarkoba Polres Nunukan terungkap seorang pria bernama Irfandi yang ditangkap di Bandara Juwata Tarakan.
Beberapa hari kemudian, terungkap lagi barang bukti seberat lima kilogram yang disembunyikan oleh perempuan bernama Sumiati di dekat sarang burung walet milik Asri.
Hasil pemeriksaan ketiga tersangka ini, katanya, terungkap bahwa sabu-sabu tersebut milik Asri yang diduga telah menunggu di Sulsel.