Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum tersangka penyalahgunaan narkoba Ardiansyah Bakrie dan Nia Ramadhani tengah mempersiapkan pengajuan rehabilitasi untuk kedua pasangan suami istri itu, mengingat perannya sebagai pengguna.
Kuasa Hukum Ardi dan Nia, Wa Ode Nur Zaenab, menilai perbuatan Nia dan Ardi dalam mengkonsumsi narkoba harus direhabilitasi melalui pengobatan medis.
"Kami sudah mempersiapkan pengajuan rehabilitasi. Dalam waktu dekat asesmen bisa dilakukan pihak kepolisian dan bisa diberikan rehabilitasi," kata Wa Ode di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (9/7) malam.
Menurut Wa Ode, peran Nia dan Ardi dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini sebagai pengguna atau korban.
Oleh karenanya, rehabilitasi wajib diberikan kepada korban agar mereka sebagai pengguna dapat berhenti mengkonsumsi
"Rehabilitasi wajib diberikan kepada korban. Karena ini korban, harus diberi pengobatan medis, ini tentunya ada perawatan (treatment) sehingga korban bisa kembali ke masyarakat," kata dia.
Nia Ramadhani beserta sang suami, Ardiansyah Bakrie mengaku telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu sejak lima bulan lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa motif dari pasangan yang memiliki tiga anak tersebut adalah karena pandemi COVID-19.
Selain itu, Nia dan Ardi juga mengaku adanya tekanan kerja yang membuat mereka mengkonsumsi sabu.
"Penyampaian awal memang di masa pandemi ini. Dia menggunakan apalagi suami istri, kemudian juga tekanan kerja yang banyak. Itu alasan-alasan klasik, tapi kami akan terus mendalami," kata Yusri.*
Berita Terkait
Polda Papua tangkap pemilik pil koplo di kawasan Hamadi Jayapura
Selasa, 26 Maret 2024 22:02
Tim gabungan di Jayapura tangkap dan amankan 1.000 pil koplo
Selasa, 26 Maret 2024 3:33
Pemkab-BNN perangi narkoba di kalangan anak muda Jayapura
Sabtu, 16 Maret 2024 10:18
Lantamal X Jayapura tingkatkan operasi laut cegah penyelundupan narkoba
Jumat, 15 Maret 2024 22:22
Polres Jayapura sebut keluarga benteng jaga penyalahgunaan narkoba
Jumat, 12 Januari 2024 14:16
MUI minta pemda-polisi berantas narkoba dan miras di Jayapura
Senin, 8 Januari 2024 17:10
Pemkab Keerom fokus perangi miras dan narkoba di 2024
Senin, 1 Januari 2024 15:55
Yonif 122/TS gagalkan penyelundupan ganja di Kabupaten Keerom Papua
Selasa, 19 Desember 2023 0:41