Jayapura (ANTARA) - Situasi di tengah pandemi COVID-19 yang masih melanda Indonesia sejak Maret 2020 merubah semua bentuk pelayanan publik yang sangat berkaitan dengan kebutuhan masyarakat.
Perubahan layanan publik menggunakan teknologi digital harus dilakukan pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) hingga berbagai perusahaan swasta dalam upaya mencegah penyebaran dan penularan virus corona yang masih mengancam sebagian besar di wilayah Republik Indonesia.
Pemberlakuan layanan Digital teknologi menjadi semakin banyak dibutuhkan masyarakat untuk menunjang berbagai aktivitas dan kebutuhan pelayanan publik di tengah ancaman pandemi virus corona.
Tidak bisa dipungkiri juga, dampak pandemi COVID-19 yang melanda sejak pertengahan Maret 2020 membuat banyak pelaku bisnis maupun karyawan harus terpaksa kehilangan omzet.
Tidak sedikit dibutuhkan usaha ekstra keras untuk mengatasi kegiatan bisnis di Indonesia jika ingin bertahan di tengah ketidakpastian pandemi COVID-19.
Pemerintah sebagai pengatur kebijakan publik dalam hal ini harus melakukan inovasi untuk meningkatkan pelayanan publik di era digital kepada masyarakat di Indonesia.
Selain itu, pelayanan digital karena sudah menjadi kebutuhan yang mendesak di kalangan warga. Bahkan, sistem layanan digital juga akan memberikan banyak manfaat bagi pemerintah dan masyarakat.
Keuntungan yang didapat pemerintah di antaranya adalah efisiensi biaya dan waktu, mengurangi pertemuan tatap muka sehingga pelayanan dengan menggunakan kertas akan berkurang.
Selain itu dampak lain dengan teknologi digital pelayanan terhadap masyarakat juga menjadi lebih cepat dan memperpendek birokrasi pelayanan publik.
Manfaar pelayanan digital lainnya juga dapat irasakan langsung masyarakat karena meningkatnya produktivitas pekerja dan pengguna layanan.
Bahkan, pelayanan publik digital juga dapat menjadi media promosi pemerintah terutama untuk sosialisasi kinerja dan program pemerintah. Apabila masyarakat merasa puas dengan kinerja pelayanan publik otomatis hal ini akan mengembalikan kepercayaan masyarakat (trust society) kepada pemerintah.
Kondisi mewabahnya pandemi COVID-19 yang masih terjadi di Indonesia membuat berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus mampu melakukan inovasi layanan digitalisasi kepada konsumen..
Salah satu pelaksanaan layanan digital untuk publik telah dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kepada
pekerja yang menjadi kepesertaaan BPJAMSOSTEK.
Bentuk layanan digital diterapkan BPJAMSOSTEK di seluruh Indonesia Jamsostek Mobile (JMO) memudahkan pekerja peserta dalam memenuhi kebutuhan layanan digital BPJAMSOSTEK tanpa pekerjanya harus ke kantor cabang karena mungkin takut kena macet, panas, hujan dan antrian yang bikin meriang.
Layanan digital mengutamakan layanan tanpa kontak fisik, termasuk saat akan melakukan pembayaran iuran yang didukung oleh pembayaran digital ShopeePay.
Bahkan, ketika peserta BPJAMSOSTEK ingin melakukan klaim jaminan hari tua bagi kepesertaan pekerja, mengecek saldo hingga layanan lain tidak membutuhkan waktu lama cukup menggunakan layanan aplikasi JMO.
Penggunaan teknologi digital dalam setiap aspek kehidupan masyarakat hendaknya harus didukung oleh inovasi dan kolaborasi dari seluruh pihak, baik pemerintah, BUMN/BUMD, lembaga maupun pihak swasta.
Diyakini penerapan layanan digital seperti dilakukan BPJAMSOSTEK akan merubah inovasi pelayanan yang lebih transparan, efisien, cepat dan tidak memerlukan biaya apapun.
Klaim peserta cepat
Penerapan layanan inovasi digital BPJAMSOTEK menggunakan JMO mengharuskan para pekerja peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial-Ketenagakerjaan (BPJAMSOTEK) harus menyesuaikan tuntutan perubahan pelayanan berbasis digital.
Kemudahan klaim jaminan hari tua melalui layanan JMO diakui Abdullah Lestaluhu, salah satu pensiunan karyawan BUMN di Papua yang mengurus jaminan hari tuanya dengan cepat.
Abdullah mengakui, proses awal klaim kepersertaan BPJAMSOSTEK yang telah pensiun sebagai karyawan BUMN sangat mudah, efisien, cepat dan tidak mengeluarkan biaya apapun alias gratis.
Diakuinya, proses klaim kepersertaan BPJAMSOSTEK dengan menggunakan layanan digital di era pandemi COVID-19 menjadi kebutuhan publik karena suatu pilihan tepat.
"Ya ketika BPJAMSOSTEK menerapkan JMO mengurus klaim peserta saya sangat senang sebab begitu mempermudah layanan pekerja untuk mendapatkan hak-haknya setelah purna tugas sebagai karyawan BUMN,"ujar Abdullah.
Sebagai peserta BPJAMSOSTEK yang mengurus hak karyawan selepas pensiun, menurut Abdullah, merupakan kewajiban karyawan memperoleh manfaat pensiun.
Abdullah mengakui, adanya keraguan saat mengurus hak kepesertaan manfaat pensiun karyawan BUMN akan dipersulit ternyata tidak terbukti. bahkan, layanan digital JMO sangat cepat dan mudah.
"Saya sebagai penerima manfaat pensiun karyawan BUMN sangat berterima kasih atas kemudahan layanan digital JMO dari BPJAMSOSTEK,"ungkap karyawan penerima manfaat pensiun karyawan organik BUMN di Jayapura itu.
Kemudahan layanan berbasis digital BPJAMSOTEK juga dibenarkan peserta lain Kadir A Payapo yang mengurus hak pensiun karyawan sebagai kepeserta BPJAMSOSTEK.
"Saya mengurus hak pensiun karyawan peserta BPJAMSOSTEK tidak memerlukan waktu lama kafrena menggunakan layanan berbasis digital JMO,"ujarnya.
Kadir menyebut, waktu ingin mengurus hak pensiun karyawan dibayangi kesulitan karena situasi pandemi COVID-19 BPJAMSOSTEK mengalihkan layanan berbasis digital.
Kemudahan mengurus hak pensiun bagi pekerja, menurut Kadir, sangat sejalan dengan inovasi pelayanan digital yang telah diterapkan BPJAMSOSTEK seluruh cabang di Indonesia.
"Saya sangat bangga dan senang mendapat kemudahan pelayanan digital di pasa pandemi COVID-19 karena kebutuhan,"ungkap Kadir yang telah menerima hak pensiun dari kepesertaan BPJAMSOSTEK di Kota Jayapura, Provinsi Papua.
Adanya layanan digital menjadi komitmen manajemen BPJAMSOSTEK dalam penerapannya untuk memberikan pelayanan terbaik dalam melindungi dan menjamin kesejahteraan seluruh pekerja yang terdaftar dalam kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial-Ketenagakerjaan.
Solusi layanan di era digitalisasi menuntut pemerintah, lembaga, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah harus dapat menyentuh kepentingan dan kebutuhan publik yang telah menjadi tuntutan perubahan dalam rangka perbaikan pelayanan yang prima, cepat, akuntabel, mudah dan transparan.