"Pembayaran klaim JHT itu diberikan kepada 14.346 penerima santunan JHT,"kata Kepala BPJamsostek Jayapura I Ketut Atja Laksana kepada Antara di Jayapura, Rabu.
Dikatakan, selain membayarkan santunan JHT juga dibayarkan jaminan kematian sebesar Rp 6,7miliar kepada 182 ahli waris, santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) diberikan kepada 80 peserta atau ahli waris sebesar Rp 4.332.251.709,80 dan jaminan pensiun (JP) sebesar Rp 1.176, 280.756 yang diberikan kepada 189 penerima.
Banyaknya pembayaran JHT itu disebabkan selama 2020 terjadi pandemi COVID-19 hingga mengakibatkan banyaknya perusahaan yang menutup usahanya atau mengurangi pekerja hingga mereka mengklaim santunan tersebut.
"Saat ini tercatat 3.455 perusahaan yang mendaftarkan 48.659 orang pekerjanya di BPJamsostek di Jayapura,"kata Ketut.
Ketika ditanya tentang target selama 2021, Ketut mengakui, target tenaga kerja bari untuk pekerja penerima upah (PU) sebanyak 28.976 tenaga kerja.
"Sedangkan tenaga kerja bukan penerima upah(BPU) sebanyak 36.215 tenaga kerja dan tenaga kerja jasa konstriksi sebanyak 56.950 tenaga kerja,"tambah Ketut.