Kuala Lumpur (ANTARA) - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) mengungkapkan keprihatinannya terhadap penangkapan tiga wanita warga negara Indonesia (WNI) di lokasi prostitusi dalam operasi yang dilakukan Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) di Kuala Lumpur.
"Astagfirullah, ada lagi WNI-nya, ya. Miris, masih saja warga kita jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) seperti ini," kata Koordinator Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya KBRI Kuala Lumpur Yoshi Iskandar saat dihubungi di Kuala Lumpur, Jumat.
Yoshi menghimbau para WNI untuk memastikan dengan benar pekerjaan yang ditawarkan oleh agen dan jika ada keraguan bisa bertanya kepada KBRI dan melaporkan apabila merasa menjadi korban TPPO.
Sebelumnya JIM menggerebek sebuah tempat prostitusi --dikenal sebagai "Rumah Merah"-- di Jalan Silang, Kuala Lumpur, pada 5 Januari 2022 dan menahan tujuh orang warga asing.
Saat penggerebekan, sejumlah wanita dan pengunjung tempat itu mencoba melarikan diri namun tidak berhasil karena sudah dikepung petugas.
"Penjaga (rumah itu) mengambil tindakan dengan mengunci pintu dari dalam untuk memblokade petugas masuk dan tidak memberi kerja sama untuk membuka pintu," kata Dirjen JIM Khairul Dzaimee.
Petugas terpaksa membongkar dinding rumah tersebut agar bisa masuk ke dalam setelah upaya membuka dan mencongkel pintu besi yang dikunci dari dalam tidak berhasil.
Setelah berhasil masuk, petugas menemukan rumah tersebut telah diubah secara ilegal dengan membangun kamar-kamar untuk melayani pelanggan dan juga lorong rahasia.
Sebanyak 11 orang telah diperiksa di lokasi. Tujuh wanita ditemukan bersembunyi di dalam kamar rahasia, tiga pelanggan bersembunyi di jalur rahasia dan penjaga lokasi bersembunyi di dalam tangki air.
Petugas menahan tujuh warga asing yang terdiri dari tiga wanita WNI, dua wanita warga India, seorang pria warga Nepal yang menjadi penjaga lokasi dan seorang pria warga Myanmar yang menjadi pelanggan tempat tersebut.
Mereka ditahan lantaran tidak memiliki dokumen identitas diri, melebihi masa tinggal, melanggar syarat izin tinggal, dan kesalahan lain yang melanggar aturan imigrasi.
Ketujuh warga asing itu ditahan di Depo Imigrasi Semenyih, Selangor untuk penyelidikan lebih lanjut.
Berita Terkait
PFA U-15 peringkat dua kompetisi NFDP Series Malaysia
Sabtu, 9 Maret 2024 3:27
DKP Jayapura sebut siap ekspor ikan ke Malaysia Juli 2023
Jumat, 2 Juni 2023 10:52
Plt Dubes Malaysia perkenalkan Tourism Malaysia ke Pemprov Papua
Rabu, 12 Oktober 2022 5:36
Plt Dubes Malaysia ke Papua membahas pariwisata hingga pendidikan
Senin, 10 Oktober 2022 19:18
Timnas Indonesia segrup Malaysia-UEA Kualifikasi Piala Asia U-17 AFC 2023
Rabu, 25 Mei 2022 3:22
Malaysia pimpin perolehan medali di SEA Games Vietnam
Senin, 9 Mei 2022 2:35
Pelatih evaluasi dua hal setelah Indonesia menang atas Malaysia 5-1
Senin, 4 April 2022 21:22
Sepekan, dari pemecatan dokter Terawan hingga MoU perlindungan PMI
Minggu, 3 April 2022 8:32