Wamena (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, sedang mendorong pembentukan peraturan daerah (Perda) untuk memberikan perlindungan, kesejahteraan kepada anak-anak jalanan yang selama bertahun-tahun mudah dijumpai di pusat kota kabupaten ini.
Ketua DPRD Jayawijaya Mathias Tabuni di Wamena, Minggu, mengatakan perda yang mendapat dukungan dari semua fraksi di dewan itu, sedang didorong dalam Raperda Non APBD 2022.
"Kita mempertimbangkan kondisi anak-anak orang asli Papua yang hidup cukup memprihatinkan, mengingat mereka adalah generasi penerus keberlangsungan hidup orang asli Papua khususnya di Jayawijaya," katanya.
Selain pertimbangan anak-anak yang hidup di jalanan adalah orang asli Papua, dasar pembentukan raperda itu adalah UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Kesmiskinan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis.
"Kami harapkan dengan adanya program legitimasi daerah yang telah ditetapkan ini, dapat mengatasi masalah sosial dan juga mampu membawa pada progres yang lebih baik bagi masyarakat kita,"katanya.
DPRD mengharapkan segera mungkin dilakukan evaluasi penyempurnaan sesuai arahan tim evaluator Provinsi Papua yang memberikan beberapa peringatan poin beberapa dokumen perencanaan raperda.
"Mungkin untuk raperda khusus penanganan kemiskinan dan anak yang jalan ini akan kami kajian lagi untuk menyempurnakan," katanya.
Berdasarkan pantaua Antara, anak-anak jalanan di Kabupaten Jayawijaya hampir seluruhnya merupakan penduduk asli Papua dan mereka tersebar di beberapa titik di depan toko, pasar.
Karena tidak mendapat perhatian, mereka menghabiskan banyak waktu dengan meminta-minta serta menghirup lem aibon yang oleh pemerintah sudah mengawasi peredarannya namun masih mudah anak-anak itu mendapatinya di toko maupun kios-kios.