Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua melarang peredaran dan penjualan minuman beralkohol selama menyambut hari besar keagamaan lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.
"Pemkab Biak Numfor mengeluarkan surat pelarangan penjualan minuman beralkohol dalam rangka menyambut lebaran," kata Bupati Biak Herry Ario Naap di Biak, Jumat.
Ia mengingatkan, para kios atau toko mentaati aturan pelarangan penjualan minuman beralkohol guna menciptakan suasana kamtibmas yang aman dan kondusif selama perayaan lebaran Idul Fitri 1443 H.
Bupati Herry Naap menegaskan, jika ditemukan pengusaha kios atau toko yang kedapatan masih menjual minuman beralkohol sesuai batas waktu edaran pemkab akan dikenakan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.
"Sanksi hukuman yang lainnya dapat juga dicabut izin usaha bersangkutan. Saya harap ini harus menjadi perhatian,"tegasnya.
Sementara itu,Kapolres Biak AKBP Adi Tri Widiyanto mengatakan, jajaran Polres Biak Numfor sudah menindak tegas siapapun yang melanggar pelarangan penjualan minuman beralkohol sesuai edaran Pemkab dan Polres Biak.
"Saya harap pelarangan peredaran dan penjualan minuman keras harus diperhatikan para pelaku usaha kios, toko dan tempat usaha lainnya. Jika masih ditemukan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegas Kapolres AKBP Adi Tri Widiyanto.
Disebutkan Kapolres, akan dllaksanakan pengawasan ketat dalam pelaksanaan aturan pelarangan penjualan minuman berlalkohol guna mewujudkan kamtbmas yang aman dan kondusif selama bulan puasa Ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Berita Terkait
Pemkab Biak lakukan pengendalian izin tempat penjualan minuman beralkohol
Senin, 22 April 2024 15:07
Kapolres Jayapura: Warga kampung harus disibukkan kegiatan sosial
Senin, 25 Maret 2024 10:23
Sekda Jayapura ingatkan ASN jangan konsumsi miras lingkungan kantor
Rabu, 6 Maret 2024 17:30
Pemkot Jayapura melarang peredaran minuman beralkohol selama Pemilu
Kamis, 1 Februari 2024 14:52
Polres Jayapura intensifkan pengamanan jelang Pemilu
Minggu, 28 Januari 2024 11:27
Pemkab Sarmi : Perda Minuman Beralkohol menjaga kedamaian daerah
Kamis, 11 Januari 2024 9:24
Kapolres Jayawijaya: Dua pembuat minuman beralkohol ditangkap di Wamena
Rabu, 10 Januari 2024 18:01
Pemkab Jayapura ajak masyarakat berantas peredaran minuman beralkohol
Rabu, 10 Januari 2024 11:50