Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura Provinsi Papua mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi pegawai yang libur Lebaran 2022 keluar daerah.
"Kami menjalankan surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) bahwa ASN boleh WFH tetapi itu khusus untuk pegawai yang mudik keluar daerah," kata Sekretaris Kota Jayapura, Frans Pekey di Jayapura, Senin.
Menurut Pekey, untuk ASN yang libur lebaran di Kota Jayapura akan bekerja di kantor seperti biasanya karena kasus positif COVID-19 sudah menurun sehingga tidak ada alasan untuk WFH.
"Kalau melihat tren kasus positif COVID-19 per 8 Mei 2022 hanya dua orang yang positif jadi tidak ada masalah bagi ASN yang di Kota Jayapura untuk WFH," ujarnya.
Dengan demikian, pihaknya meminta kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat menginventarisir setiap ASN yang keluar daerah saat libur Lebaran 2022.
"Kami minta pimpinan OPD mencatat ASN yang baru dari luar Kota Jayapura kembali itu wajib kerja dari rumah," katanya lagi.
Dia menambahkan untuk masing-masing pimpinan OPD agar mengimbau kepada ASN yang baru kembali dari luar daerah melakukan isolasi mandiri sambil melakukan pekerjaan dari rumah.
"Karena pimpinan OPD yang tahu ASN mana yang libur lebaran atau cuti keluar daerah," ujarnya lagi.
Berita Terkait
Pemkot Jayapura ingatkan warga lindungi hutan untuk sumber air
Kamis, 25 April 2024 16:53
Dispar Kota Jayapura jadikan Kampung Nelayan Hamadi destinasi wisata
Rabu, 24 April 2024 2:39
Pemkot Jayapura apresiasi program gerakan transisi PAUD ke SD menyenangkan
Selasa, 23 April 2024 20:06
Pemkot Jayapura tandatangani NPHD pengamanan untuk pilkada 2024
Senin, 22 April 2024 19:42
Disperindagkop Kota Jayapura sebut tiga ribu UMKM sudah mandiri
Jumat, 19 April 2024 15:54
Dispora Jayapura bantu sarana dan prasarana ke wirausaha muda OAP
Kamis, 18 April 2024 22:21
Sebanyak 8 ribu pedagang Jayapura miliki kartu PKL
Kamis, 18 April 2024 14:36
Disperindagkop Jayapura latih 50 pencatat sistem keuangan
Kamis, 18 April 2024 11:51