Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua, kooperatif menghadiri panggilan.
KPK menjadwalkan memanggil keduanya pada Selasa (7/6) dan Jumat (10/6) untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta.
"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dua orang sebagai tersangka untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dalam rangka melengkapi berkas perkara penyidikan. KPK berharap pihak-pihak tersebut kooperatif dan hadir sesuai jadwal," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Ali mengatakan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap kedua tersangka itu diperlukan untuk mengonfirmasi beberapa alat bukti yang sudah dikumpulkan tim penyidik. KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK, untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan usai dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga telah memeriksa beberapa saksi, di antaranya Budiyanto Wijaya dari pihak swasta/anggota DPRD Kota Malang periode 2009-2014 dan Jessi dari pihak swasta/staf PT Master Steel yang diperiksa pada Kamis (17/3).
KPK mengonfirmasi keduanya mengenai proses pembelian bahan material dalam proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi ditentukan, serta adanya dugaan aliran sejumlah uang bagi pihak-pihak terkait dengan kasus tersebut.
Berita Terkait
Pemkab Jayapura-Forpak Papua kolaborasi mencegah korupsi di daerah
Selasa, 17 Desember 2024 13:47
Inspektorat Papua ajak OPD tingkatkan nilai MCP 2024
Senin, 14 Oktober 2024 21:14
KPK melakukan pengawasan 10 program strategis Pemkot Jayapura
Sabtu, 13 Juli 2024 0:18
Pemprov Papua bahas pengalihan aset bersama tiga DOB
Kamis, 11 Juli 2024 19:03
Pemkab: 63 pejabat Biak Numfor belum serahkan LHKPN ke KPK
Minggu, 2 Juni 2024 12:41
KPK minta penjabat Pemkab Biak Numfor patuhi penyampaian LHKPN
Selasa, 21 Mei 2024 19:02
Pemprov Papua ingatkan dewan kembalikan kendaraan jelang akhir masa jabatan
Senin, 20 Mei 2024 18:04
KPK: Sisa 150 mobil dinas dikuasai mantan pejabat Pemprov Papua
Senin, 20 Mei 2024 18:02