Jakarta (ANTARA) - Dua dari empat tersangka kasus dugaan tindak pidana suap proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua akhirnya ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, menegaskan dua orang tersangka pemberi suap dilakukan penahanan yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya Simon Pampang (SP) dan Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusieandra Pribadi Pampang (JPP).
"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SP dan JPP selama 20 hari pertama, terhitung 8 September sampai dengan 27 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta," kata Karyoto didampingi Kabid Pemberitaan Ali Fikri
Satu tersangka pemberi suap lainnya, yakni Direktur PT Solata Sukses Membangun Marten Toding (MT) belum memenuhi panggilan dan KPK menyiapkan panggilan kedua.
Tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) diduga melarikan diri ke Papua Nugini dan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 15 Juli 2022.
RHP disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, sementara tersangka SP, JPP, dan MT melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dua tersangka kasus suap di Mamberamo Tengah ditahan KPK