Jayapura (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi segera menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap RHP, tersangka kasus suap dan gratifikasi di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua, yang diduga melarikan diri ke Papua Nugini.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jayapura, Sabtu, menyatakan bagi tersangka yang tidak kooperatif, KPK dapat melakukan penangkapan dan secara bertahap menerbitkan DPO.
RHP merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua, yang kasusnya saat ini ditangani KPK.
KPK mengingatkan, "Siapa pun dilarang oleh undang-undang menghalangi proses penyidikan yang sedang dilakukan." Pelanggar aturan tersebut diancam pidana sebagaimana Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK segera terbitkan DPO kepada RHP yang melarikan diri ke PNG