Jakarta (ANTARA) - Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) bersama tiga pihak swasta ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi tersangka dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua.
"Diawali pengumpulan berbagai informasi dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan berlanjut ke tahap penyidikan, dengan mengumumkan empat tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
KPK juga menetapkan tersangka pihak swasta pemberi suap adalah Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP), Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang (JPP), dan Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding (MT).
Karyoto menjelaskan SP, JPP dan MT adalah kontraktor yang ingin mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah dengan melakukan pendekatan dengan Bupati Mamberamo Tengah RHP.
KPK menduga ada penawaran dari SP, JPP dan MT pada RHP memberikan sejumlah uang untuk memenangkan pengerjaan beberapa paket pekerjaan Pemkab Mamberamo Tengah.
JPP diduga mendapatkan 18 paket pekerjaan dengan total nilai Rp217,7 miliar di antaranya, proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura.
Sedangkan tersangka SP diduga mendapatkan 6 paket pekerjaan senilai Rp179,4 miliar dan MT diduga mendapatkan 3 paket pekerjaan sebesar Rp9,4 miliar memberikan transfer rekening bank ke orang kepercayaan RHP sekitar Rp24,5 miliar.
Ricky disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta pemberi suap, melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK umumkan Bupati Mamberamo Tengah dan tiga swasta tersangka suap