Komisi Informasi (KI) Provinsi Papua mengingatkan badan publik memberikan informasi mengenai peringatan cuaca ekstrem secara akurat guna mencegah peredaran hoaks di "Bumi Cenderawasih" --sebutan untuk Papua-- itu.
Ketua KI Provinsi Papua Wilhelmus Pigai di Jayapura, Senin, mengatakan, baik informasi mengenai peringatan cuaca ekstrem, peningkatan gelombang tinggi, ancaman rob, maupun kerawanan gempa bumi, harus disampaikan secara akurat kepada publik di daerah setempat.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada pasal 10 diatur tentang informasi yang wajib diumumkan serta-merta oleh badan publik," katanya.
Ia menjelaskan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum harus disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat serta menggunakan bahasa mudah dipahami mereka.
"Kemudian diatur juga dalam Peraturan Komisi (PERKI) No. 1 Tahun 2021 pada pasal 19 menjelaskan bahwa informasi yang mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum meliputi informasi bencana alam, bencana non-alam, dan lainnya," ujarnya.
Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk lebih teliti dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial atau media lainnya terkait dengan sumber informasi yang diperoleh.
"Masyarakat harus bisa pastikan informasi diperoleh adalah benar dan bersumber dari instansi atau badan publik telah diberikan kewenangan oleh pemerintah untuk menyampaikan informasi," katanya.
Ia mengharapkan masyarakat juga cerdas dalam memilih dan memilah berita sehingga tidak terpengaruh dengan berita bohong.
"Sebaran informasi yang akurat dan benar perlu dilakukan supaya tidak terjadi perbedaan persepsi di masyarakat," ujarnya.