Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, membentuk tim seleksi calon anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) periode 2023-2028 untuk Daerah Pemilihan Adat Biak-Supiori.
"Ada lima anggota tim seleksi calon anggota MRP yang sudah ditetapkan serta dua orang pengawas dari unsur kejaksaan dan kepolisian," ujar Pelaksana Tugas Asisten I Sekda Biak Numfor Semuel Rumaikeuw kepada ANTARA di Biak, Kamis.
Ia mengatakan lima anggota tim seleksi (timsel) MRP Dapil Adat Biak-Supiori terdiri atas tiga orang dari unsur pemerintah, satu orang perwakilan adat, dan satu orang dari unsur perempuan.
Tugas timsel adalah melakukan sosialisasi, membuka pendaftaran, pemilihan hingga proses penetapan calon anggota terpilih MRP Dapil Adat Biak-Supiori.
"Untuk tim seleksi anggota MRP yang terbentuk tinggal menunggu SK (surat keputusan) dari Gubernur Papua sebagai dasar hukum untuk bekerja melakukan pendaftaran hingga pemilihan dan penetapan," jelas Rumaikeuw.
MRP sebagai lembaga Representasi Kultural orang asli Papua memiliki tugas dan wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua, dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan keturunan hidup beragama.
"Tugas lembaga khusus MRP mempunyai peran strategis dalam memperjuangkan dan melindungi kepentingan orang asli Papua," katanya.
Ia menambahkan tugas yang diemban MRP, di antaranya memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur.
"Lembaga MRP memberi pertimbangan dan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah khusus yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) bersama gubernur, " katanya.
Tiga unsur perwakilan di lembaga MRP meliputi perwakilan agama, masyarakat adat, dan perempuan representasi orang asli Papua.