Sentani (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura, Papua, membantu warga penderita gangguan pendengaran atau hearing loss dengan memberi keringanan biaya alat bantu dengar yang selama ini dianggap mahal.
Sekretaris Dinas Kesehatan Jayapura Edward Sihotang kepada Antara, Senin, mengatakan pihaknya telah membangun kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai penyedia alat bantu dengar bagi penderita yang berobat ke fasilitas kesehatan milik pemerintah.
“Jadi bagi penderita dengan gangguan pendengaran kami berikan keringanan biaya melalui BPJS maksimal satu juta,” katanya.
Menurut Edward, berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) RI Nomor hk.01.07/Menkes/1989/2022 tentang pedoman nasional pelayanan kedokteran tata laksana tuli sensorineural kongenital maka pihaknya telah melakukan pengecekan gangguan pendengaran di Kabupaten Jayapura.
“Kami sudah melakukan pengecekan terkait gangguan pendengaran atau hearing loss di Kabupaten Jayapura tetapi sampai sekarang belum ada kasusnya,” ujarnya.
Dia menjelaskan 2,6 persen penduduk Indonesia pada usia lima tahun sejak dalam kandungan dan pasca-persalinan mengalami gangguan pendengaran.
“Kami pada lingkup Kabupaten Jayapura telah menyediakan layanan khusus bagi bayi, balita, dan usia produktif untuk melakukan tindakan pencegahan dini kasus gangguan pendengaran,” katanya.
Dia menambahkan alur untuk mendapatkan layanan BPJS bagi penderita gangguan pendengaran, pertama pasien ke puskesmas kemudian akan dirujuk ke rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan BPJS.
“Selanjutnya pihak rumah sakit akan menyiapkan bukti surat klaim bahwa pasien tersebut berhak mendapatkan keringanan biaya alat bantu dengar,” ujarnya.