Jayapura (ANTARA) - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jayapura mulai melakukan penertiban terhadap pelanggan nakal dengan melakukan penghentian pelayanan air bersih.
Direktur PDAM Jayapura Entis Sutisna kepada ANTARA, Kamis mengakui, saat ini telah dibentuk lima regu untuk melakukan penertiban terhadap pelanggan yang nakal dan menunggak pembayaran tagihan.
Tim tersebut akan mendata dan menelusuri tunggakan para pelanggan karena sejak tahun 2018-2022 tunggakan pelanggan PDAM Jayapura mencapai Rp28 miliar.
Tunggakan terbesar adalah konsumen rumah tangga sehingga dengan dilakukan penertiban sehingga dapat diketahui siapa saja pelanggan yang masih menunggak atau sudah berpindah tangan.
"Kami sudah melakukan pemetaan kawasan yang tingkat kesadaran pelanggannya kurang di antaranya di wilayah di Polimak, Abepura, Abe Pantai dan Perumnas III, " kata Entis.
Diakui, pihaknya akan mengandung aparat keamanan saat melakukan penertiban karena dari laporan petugas di lapangan terungkap kawasan tinggi tingkat kebocoran atau pelanggan ilegal adalah Kampwalker dan Bhayangkara.
Saat ini tingkat kebocoran mencapai 35 persen dan diharapkan ke depan akan terus menurun seiring makin sadarnya masyarakat yang menjadi pelanggan PDAM.
Jumlah pelanggan PDAM Jayapura tercatat 37.700 pelanggan dan terbanyak berada di wilayah Kota Jayapura yakni 33.500 pelanggan, jelas Entis Sutisna.