Biak (ANTARA) - Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Biak Numfor, Papua telah memberlakukan pembatasan jam besuk kunjungan pasien rawat inap hanya dua jam setiap hari mulai pukul 16.00-18.00 WIT.
"Waktu kunjungan pasien rawat inap RSUD Biak harus diatur dan tak bisa bebas waktu besuk guna memberikan kenyamanan dan percepatan pemulihan kepada pasien supaya cepat sembuh," ujar Direktur RSUD Biak dr Ricardo Mayor di Biak, Jumat.
Diakui Ricardo,, selain pembatasan jam besuk pasien rawat inap pihak RSUD Biak juga membatasi keluarga pasien yang berjaga hanya satu orang.
Dengan adanya pembatasan jam besuk pasien rawat inap, lanjut dia, dalam upaya menjaga kebersihan lingkungan di rumah sakit dari limbah sampah, buah pinang sirih dan puntung rokok.
"Inovasi pelayanan kesehatan diberikan rumah sakit umum daerah Biak sudah mendapat dukungan masyarakat maupun keluarga pasien rawat inap menerima kebijakan rumah sakit," sebut Direktur RSUD Biak Numfor dr Ricardo Mayor menanggapi pelayanan pembatasan jam besuk pasien rawat inap RSUD Biak.
Ricardo menilai, pada awal layanan pembatasan waktu kunjungan pasien rawat inap di RSUD Biak banyak mendapat tantangan dan cibiran dari keluarga pasien tetapi secara perlahan-lahan sudah disadari masyarakat bisa diterima.
Bahkan sampai sekarang, menurut Ricardo, pembatasan waktu kunjungan pasien rawat inap di RSUD Biak menjadi percontohan bagi rumah sakit lain di Tanah Papua.
"Manajemen RSUD Biak terus menerus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang datang untuk berobat jalan dan rawat inap," kata dokter putra asli Papua itu.
Pantauan ANTARA hingga, Jumat pukul 08.00 WIT pelayanan operasional kesehatan di RSUD Biak sudah berlangsung normal seperti biasanya karena sudah masuk kerja normal seperti biasanya.
Kunjungan pasien berobat ke RSUD Biak sudah merata di semua layanan poliklinik umum dan dokter spesialis lainnya.